Pemerintah Aceh Raih WTP ke-8, BPK Sampaikan Sejumlah Temuan
BANDA ACEH — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat paripurna penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh atas laporan keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2022.
Rapat dipimpin Ketua DPR Aceh Saiful Bahri pada Kamis (13/4/2023) ini turut dihadiri Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, dan Anggota V BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V, Ahmadi Noor Supit.
Turut serta mendampingi Ketua DPRA, Wakil Ketua I Dalimi dan Wakil Ketua II Teuku Raja Keumangan.
Hadir pula bersama Pj Gubernur Aceh dan Forkopimda plus serta Sekda Aceh, Bustami Hamzah para Asisten Setda Aceh bersama seluruh Kepala SKPA.
Saiful Bahri saat membuka kegiatan mengatakan, BPK Perwakilan Provinsi Aceh melalui suratnya Nomor 273/S/XVIII.BAC/04/2023 tertanggal 5 April 2023, telah meminta wakut kepada DPRA untuk dapat menggelar rapat paripurna, dalam rangka penyerahan LHP-BPK RI.
Dia mengatakan, berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan disebutkan bahwa BPK menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara kepada DPRD sesuai dengan kewenangannya.
Selain itu, kata Saiful Bahri, hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang telah diserahkan kepada DPRD dinyatakan terbuka untuk umum.
“Pemeriksaan keuangan negara bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai mengenai laporan keuangan negara dan telah disajikan secara bernar serta hasilnya diserahkan kepada DPRA,” ujar Saiful Bahri.
Dalam sidang tersebut, Saiful Bahri turut menganjurkan publik Aceh yang ingin membaca Laporan Hasil Pemeriksaan BPK untuk membaca secara utuh Buku I, yang berisi LHP atas Laporan Keuangan.
Selain itu, publik juga diajak untuk membaca Buku II yang berisi mengenai laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Serta Buku III berisi Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD),” kata Saiful.
Sementara Anggota V BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V, Ahmadi Noor Supit, mengatakan LHP BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2022.