“Kami ingin Qanun ini menjadi dasar yang kuat untuk melindungi hak-hak penyandang disabilitas,” tutup Bustami.
Acara yang berlangsung di ruang potensi daerah setda Aceh turut dihadiri Kepala Biro Isra Dr Yusrizal, sejumlah Kepala SKPA terkait, ketua lembaga, organisasi masyarakat sipil, organisasi disabilitas serta jajaran Bidang Rehabilitasi Sosial yang mengampu teknis masalah disabilitas. (MUS)