Hal ini, salah satunya, dapat dilakukan dengan pemanfaatan fasilitas penampungan yang sudah tersedia serta memadai, setidaknya pada dua lokasi di Aceh. Salah satunya di BLK Lhokseumawe.
- Melanjutkan koordinasi penerapan protokol kesehatan dan penyediaan perlengkapan kesehatan untuk perlindungan Covid-19 demi keselamatan para pengungsi dan warga lokal serta jika diperlukan memfasilitasi penyembuhan apabila terdapat pengungsi dengan hasil tes yang tidak diinginkan.
- Mengapresiasi nilai adat lokal dan inisiatif baik warga Aceh yang secara nyata memberikan respon kemanusiaan bagi mereka yang rentan dan lemah.
- Memberikan kebijakan bagi pemenuhan solusi komprehensif bagi pengungsi yang bersifat inklusif. Hal ini termasuk pemberdayaan dan akses penghidupan secara mandiri.
- Terlibat aktif dalam penyelesaian situasi di Myanmar dan mendorong tanggung jawab berbagai negara dalam rangka pemberian solusi jangka panjang.
- Mendokumentasikan dan mengambil pembelajaran penting dari penanganan pengungsi di Aceh sebelumnya untuk diwujudkan sebagai kebijakan yang bersifat kolaboratif dan inklusif dalam penanganan pengungsi sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia yang sejalan dengan komitmen Indonesia pada Sustainable Development Goals dan Global Compact on Refugees. (IA)