Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Pemerintah Resmi Terapkan Pola Kerja Fleksibel WFA bagi ASN Mulai April 2025

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas ASN dengan memberikan keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi, sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik agar tidak terganggu.

Infoaceh.net – Pemerintah secara resmi memberlakukan pola kerja fleksibel Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai April 2025.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025, memungkinkan ASN untuk bekerja dari kantor selain lokasi penempatan kerja, rumah, atau lokasi lain sesuai kebutuhan organisasi.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan produktivitas ASN dan menciptakan keseimbangan antara kerja dan kehidupan pribadi (work-life balance), tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Namun, penting untuk diketahui bahwa kebijakan WFA ini tidak berlaku secara otomatis untuk semua ASN, dan sistem kerja fleksibel bukan berarti bebas tanpa batas.

Menurut Pasal 13 PermenPANRB 4/2025, ASN diperbolehkan bekerja WFA maksimal 2 hari per minggu. Ketentuan ini berlaku kecuali bagi ASN yang memang ditugaskan di luar kantor atau memiliki kondisi khusus seperti sakit ringan.

Selain itu, hanya ASN yang memenuhi syarat tertentu yang dapat mengajukan WFA. Syarat-syarat penting tersebut antara lain:

  • Bukan ASN baru atau yang baru saja mengalami promosi, mutasi, atau rotasi.
  • Tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
  • Pekerjaannya memungkinkan untuk diselesaikan tanpa kehadiran fisik serta tidak memerlukan peralatan khusus dari kantor.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas ASN dengan memberikan keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi, sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik agar tidak terganggu. Beberapa pemerintah daerah, seperti Jakarta dan Yogyakarta, telah menyatakan kesiapan untuk menerapkan skema WFA bagi ASN di wilayahnya.

Secara keseluruhan, pola kerja WFA bagi ASN merupakan langkah reformasi birokrasi yang menyesuaikan dengan tuntutan era digital dan kebutuhan kerja yang semakin dinamis. Kebijakan ini tetap mengedepankan profesionalisme dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.

author avatar
dara adinda

Lainnya

Ngaku Diseret-seret, Dian Sandi Pengunggah Foto Ijazah Jokowi Tetap Yakin
Dokter Gigi di Lubuklinggau Sumsel Digerebek Suami Saat Berduaan dengan Pria Muda di Indekos
Pinjaman Kopdes Merah Putih Berpotensi Gagal Bayar Rp 85,96 Triliun
Setelah bertahun-tahun hidup dalam gelap, Ibu Durnawati di Aceh Utara akhirnya dapat menikmati terang dari program listrik gratis PLN. (Foto: Ist)
Wagub Aceh Fadhlullah didampingi Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali bersilaturahmi dengan Sekjen MUI di kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025. (Foto: Humas BPPA)
Seekor Sapi Dibakar dalam Latihan Ritual Sapi Merah di Utara Israel, Al-Aqsa Makin Terancam?
Mas Menteri Core Team
Dituduh Palsukan Akta, Rey Utami-Pablo Benua Dilaporkan ke Bareskrim
Viral Siswa Baru di Blitar Dianiaya Senior Saat MPLS, Dipanggil ke Belakang Toilet dan Dikeroyok
Jokowi Harus Diproses Hukum Jika IKN Turun Kelas
Ulama Sebut Kebijakan Pendidikan Dedi Mulyadi Diskriminatif
Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati Karena Tembak Tiga Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan
PDIP No Comment soal Tidak Dapat Undangan di Kongres PSI
Simbol Rekonsiliasi atau Luka Lama yang Belum Sembuh?
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Tragis, Pria Tewas Setelah Tersedot ke Mesin MRI karena Pakai Kalung Logam
Prajurit TNI Tabrak Warga di Bantul hingga Tewas, Dandim Bantah Mabuk
Kata Kuasa Hukum soal Jokowi Tak Hadir Pemeriksaan dengan Alasan Recovery, tapi Sanggup ke Acara PSI
Kejagung Tetapkan Delapan Tersangka Baru Kasus Sritex
Temuan Batu Nisan Kuno di Tegal Ungkap Jaringan Freemason Loge Humanitas
Tutup
Enable Notifications OK No thanks