Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Pemilik CV Sentoso Seal Akui Gelapkan 108 Ijazah Mantan Karyawan, Kini Ditahan Polisi Surabaya

Pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, akhirnya buka suara dan mengakui salah terkait penahanan ijazah ratusan mantan karyawannya. Lewat pengacara, Diana menyampaikan penyesalan dan minta maaf atas sikapnya yang dianggap arogan dan tak kooperatif selama ini.

Surabaya, Infoaceh.net – Pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, akhirnya buka suara dan mengakui salah terkait penahanan ijazah ratusan mantan karyawannya. Lewat pengacara, Diana menyampaikan penyesalan dan minta maaf atas sikapnya yang dianggap arogan dan tak kooperatif selama ini.

Diana sudah ditetapkan jadi tersangka penggelapan. Ia diduga menyembunyikan 108 ijazah milik mantan karyawan CV Sentoso Seal di Surabaya.

“Bu Diana sudah sadar dan menyesali perbuatannya yang terkesan arogan dan angkuh. Dia sudah mengakui kesalahannya,” ujar pengacaranya, Elok Kadja, dilansir  CNNIndonesia.com, Minggu (25/5).

Elok bilang, Diana berjanji bakal kooperatif dalam proses hukum mulai dari polisi sampai ke pengadilan. Sebelumnya, Diana selalu menyangkal soal penahanan ijazah itu.

“Nanti Bu Diana akan kooperatif di semua tahap pemeriksaan, baik di Polda Jatim, kejaksaan, sampai persidangan,” ujar Elok.

Pengacara juga mengimbau mantan karyawan yang merasa haknya belum dipenuhi agar segera menghubunginya supaya bisa difasilitasi komunikasi dengan perusahaan.

“Kalau ada yang belum terpenuhi, langsung hubungi saya. Kami akan bantu komunikasikan agar hak mereka dipenuhi,” tambahnya.

Dari balik tahanan, Diana juga sudah menulis surat permintaan maaf untuk para korban sebagai bentuk penyesalan.

“Surat permintaan maafnya sudah dibuat dan disampaikan,” terang Elok.

Dampak penyegelan gudang dan tempat usaha CV Sentoso Seal mulai dirasakan. Diana khawatir kalau kondisi ini berlanjut, para pekerja yang masih aktif akan terpaksa dirumahkan.

“Gudang disegel, usaha tak berjalan, pekerja yang masih ada kemungkinan harus dirumahkan,” kata Elok.

Polisi sudah menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka penggelapan ijazah dengan bukti menyembunyikan 108 ijazah mantan pegawai. Dia terancam Pasal 372 KUHP dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kasus ini terungkap setelah salah satu mantan karyawan, Nila, melapor ke Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, soal dugaan penahanan ijazah.

Armuji kemudian mendatangi gudang Sentoso Seal di Margomulyo. Namun keluarga Diana menolak kedatangannya.

Keduanya sempat berseteru sampai Diana melaporkan Armuji atas tuduhan pencemaran nama baik. Tapi setelah beberapa hari, mereka berdamai dan laporan dicabut.

Selain Nila, 30 mantan karyawan lain ikut melapor soal ijazah. Total 51 mantan karyawan sudah melaporkan perusahaan dengan tiga dugaan tindak pidana: penipuan, penggelapan, dan penghilangan dokumen.

Laporan diterima dengan nomor LP/B/542/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Selain kasus ijazah, Diana juga tersangka kasus perusakan mobil dan sudah ditahan bersama suaminya, Handy Soenaryo.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup