Pemilik Kios Ponsel di Aceh Besar Dibunuh Pekerja Karena Tagih Utang Rp 80 Juta
Meskipun pelaku sempat mengelabui petugas dengan memberikan pernyataan palsu, namun akhirnya polisi berhasil mengungkap fakta yang sebenarnya dan menahan pelaku.
Setelah menangkap pelaku, polisi menggali informasi terkait senjata tajam yang digunakan dan kendaraan yang ditumpangi pelaku.
Akhirnya, polisi berhasil menemukan senjata tajam masih ada bercak darah yang dibuang pelaku, dan satu unit mobil Xenia warna hitam yang digunakan saat melakukan pembunuhan.
Akibat gelap mata dan tidak mampu menahan amarah, pelaku yang gelap mata dan melakukan tindakan kejam terhadap rekannya itu, kini harus menghadapi tuntutan hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau seumur hidup, atau penjara selama lamanya 20 tahun,” kata Kompol Fadillah.
Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka dengan korban yang bekerja bersama sempat sepakat bagi hasil penjualan di Berkah Cell, tapi dalam perjalanannya hampir 2 tahun, pelaku tidak mendapatkan pembagiannya sebagaimana dijanjikan korban.
Selama ini, kata Kasat Reskrim, pelaku yang merasa tidak mendapatkan hal yang dijanjikan, ternyata kerap mengambil uang secara diam-diam di kas Berkah Cell. Jumlahnya bahkan sudah hampir Rp 80 juta.
“Korban awalnya mendiamkan walaupun mengetahui pelaku kerap mengambil uangnya. Karena sudah Rp 80 juta maka korban mulai menagih, terus-menerus sampai memberikan tenggat waktu 30 Januari 2024. Pelaku sakit hati karena terus ditagih, karena (pelaku) merasa juga punya hak,” jelasnya.
Polisi juga meluruskan simpang siur informasi tentang begal yang meresahkan warga Banda Aceh.
“Ini murni pembunuhan. Saya juga ingin luruskan ini bukan karena aksi begal, kami sampaikan karena ada simpang siur informasi di masyarakat. Kebetulan TKP juga di pinggir jalan,” pungkasnya. (IA)