Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Pemkab Aceh Besar Bahas Pernikahan Anak di Bawah Umur, MS Jantho Klarifikasi 54 ABG Hamil

Pemkab Aceh Besar menggelar rapat koordinasi guna membahas tentang pencegahan pernikahan anak di bawah umur dan dispensasi nikah di aula lantai 2 kantor bupati, Kota Jantho, Senin (13/2)

JANTHO — Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menggelar rapat koordinasi guna membahas tentang pencegahan pernikahan anak di bawah umur dan dispensasi nikah di aula lantai 2 kantor Bupati, Kota Jantho, Senin (13/2).

Rakor yang dipimpin Asisten I Setdakab Aceh Besar Farhan AP itu diikuti Kakankemenag Aceh Besar diwakili Kasubbag Tata Usaha Khalid Wardana, Kepala KUA Kota Jantho Mustamir SAg, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Tgk H Nasruddin dan OPD terkait.

Dalam rakor terungkap bahwa tidak benar sebagaimana pemberitaan berbagai media lokal dan nasional bahwa “54 Anak di Aceh Besar ajukan dispensasi nikah karena hamil duluan”.

Judul berita ini sangat tendensius dan merugikan masyarakat Aceh Besar dan tidak bisa di pertanggungjawabkan.

Menurut Humas Mahkamah Syar’iyah Aceh Besar Fadlia Sy yang memberikan klarifikasi bahwa pihaknya sangat kaget dengan pemberitaan berbagai media yang bertolak belakang dengan kenyataan yang terjadi, tidak ada 54 ABG di Aceh Besar yang hamil duluan kemudian mengajukan dispensasi nikah.

Data di Mahkamah Syar’iyah yang mengajukan dispensasi nikah pada tahun 2022 sejumlah 54 orang, 2 orang ditolak karena tidak memenuhi syarat.

Terdapat beberapa alasan untuk pengajuan dispensasi nikah yakni faktor ekonomi, putus sekolah dan hanya 2 kasus disebabkan hamil di luar nikah. ‘Jadi dari mana datanya 54 ABG hamil duluan,” ungkap Fadlia penuh heran.

Dalam penjelasannya, Khalid Wardana menyampaikan data dari Kemenag Aceh Besar bahwa tahun 2021 ada 42 orang yang meminta rekomendasi Kantor Urusan Agama (KUA) untuk pengajuan dispensasi nikah sedangkan tahun 2022 turun menjadi 38 orang.

Dispensasi nikah merupakan pemberian izin oleh pengadilan/mahkamah syar’iyah kepada calon suami/isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan pernikahan.

Urgensi dispensasi nikah adalah untuk diakuinya status perkawinan bagi pihak laki-laki dan perempuan serta melindungi status anak agar menjadi anak sah dan bukan merupakan anak di luar nikah sebagaimana di atur dalam pasal 42 UU Perkawinan.

Pimpinan OPD dan lembaga terkait turut hadir pada acara rakor dan menyampaikan harapan agar media dapat menyampaikan informasi yang valid dan berimbang yaitu Pj Ketua TP PKK Cut Rezky Handayani, Kadis Syariat Islam Rusydi, Kadis Pendidikan Dayah Adi Darma, Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Fadhlan, Sekretaris Disdik Fakhrurrazi, Sekretaris Dinsos Aulia Rahman dan Kabag Kesra Zaini. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Kardono SH MH resmi menjabat sebagai Kabag TU Kejati Aceh setelah dilantik oleh Kajati Aceh, Yudi Triadi SH MH, dalam upacara pelantikan pejabat eselon III di aula Kejati Aceh, Rabu (23/7). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
CELIOS Sebut Koperasi Desa Merah Putih Bentuk Lain Korupsi Terstruktur dan Sistematis
Heboh Wacana Amplop Kondangan Bakal Dipajaki Pemerintah, Terungkap di Rapat DPR
Presiden Prabowo Subianto melantik dan mengambil sumpah 2.000 Perwira Remaja TNI-Polri dalam upacara yang berlangsung di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/7). (Foto: Dok. Puspen TNI)
KPK Pastikan Ada Keterkaitan Bobby dengan Pemeriksaan Saksi Korupsi Jalan di Sumut
Sepakati Transfer Data Pribadi ke AS, Pemerintah Bisa Melanggar UU PDP dan Konstitusi
Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh menangkap tiga pelaku kasus TPPO dengan korban anak di bawah umur yang dijadikan PSK. (Foto: Dok. Polres Aceh Selatan)
Sosok Bram Patria Yoshugi, Pemenang Sayembara Logo HUT RI ke-80 yang Diluncurkan Prabowo
Trump Ancam Tangkap Obama, Tuduh Terlibat Pengkhianatan
Sejumlah tokoh nasional menghadiri deklarasi bertajuk 'Tolak Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Lawan Kezaliman Rezim Jokowi' yang digelar di Gedung Joang '45, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025.
Oknum TNI Bunuh Istri Pakai Sangkur Kecanduan Judol dan Tak Beri Nafkah Korban
Ketua Badan BMA Mohammad Haikal menerima kunjungan BAZNAS Kota Pariaman, dalam rangka studi komparatif terkait tata kelola zakat-infak, Rabu (23/7). (Foto: Ist)
Pelabuhan Kuala Langsa
Pemko Banda Aceh bakal menggelar Aksi Bela Palestina, Ahad pagi, 27 Juli 2025. (Foto: Ist)
Pakar telematika Roy Suryo
Selebgram Arnold Putra alias AP yang ditahan oleh otoritas Myanmar sejak tahun lalu, akhirnya resmi dibebaskan.
Akhmad Yusuf Afandi (32) bersama bayi laki-lakinya, Zafa (11 bulan)
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati
Dunia cryptocurrency kembali mencuri perhatian
Rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Senayan, Selasa, 22 Juli 2025
Tutup
Enable Notifications OK No thanks