Infoaceh.net, BANDA ACEH – Kabupaten Aceh Besar meraih Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2024 dari Ombudsman RI. Penghargaan ini diterima oleh Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Besar Bahrul Jamil.
Acara penganugerahan berlangsung di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Selasa (21/1/2025).
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh Dian Rubianty menjelaskan, proses penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik telah dimulai sejak Februari 2024.
“Proses penilaian meliputi pengumpulan data layanan dari seluruh kabupaten/kota serta bimbingan teknis. Setelah data layanan terkumpul, pada bulan November pihak Ombudsman melakukan penginputan nilai ke sistem,” jelas Dian.
Ia menambahkan, penilaian ini dilakukan untuk mengukur kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik terhadap standar pelayanan. Sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2009. “Penilaian ini mencakup empat dimensi, yaitu input, proses, output, dan pengelolaan pengaduan. Dengan metode ini, tiga kabupaten yang sebelumnya berada di zona kuning kini berhasil masuk ke zona hijau,” ungkapnya.
Adapun di tingkat provinsi, penilaian dilakukan terhadap empat SKPA, yakni DPMPTSP, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Dinas Sosial. Sementara di tingkat kabupaten/kota, penilaian mencakup lima SKPD, yaitu DPMPTSP, Disdukcapil, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, serta dua Puskesmas.
Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya, menyatakan, penghargaan ini menjadi instrumen evaluasi sekaligus pendampingan dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik.
“Ombudsman tidak hanya memberikan penilaian, tetapi juga membantu instansi pemerintah memperbaiki layanan jika ditemukan maladministrasi,” jelas Dadan.
Sementara Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA memberikan apresiasi atas keberhasilan seluruh kabupaten/kota di Aceh mempertahankan predikat Zona Hijau.
“Pelayanan publik bukan hanya soal memberikan izin atau administrasi, tetapi tentang upaya memberikan layanan terbaik bagi masyarakat. Prestasi ini adalah hasil kerja keras semua pihak,” ujar Safrizal.