Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Pemkab Aceh Besar Tegaskan IUP Galian C Kewenangan Provinsi

Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto mendengarkan laporan hasil penelusuran terkait perizinan galian C dan tambang dalam Rapat Gabungan OPD yang dipimpin Asisten II M Ali di Gedung Dekranasda Aceh Besar, Sabtu (23/9)

“Sesuai penelusuran Tim Lintas OPD kami, jika usaha itu ada di Aceh Besar, maka kewenangan itu ada di Pemerintah Aceh,” tegas Iswanto.

Dari penelusuran itu juga didapat, jika penambangan itu terjadi di aliran sungai, maka, termasuk yang paling berhak dalam pemberian izin adalah Balai Wilayah Sungai, selaku instansi yang paling berwenang dalam pemeliharaan dan pelestarian sungai untuk kemaslahatan umat.

“Sekali lagi saya tegaskan, Pemkab Aceh Besar tak ada kewenangan untuk mengeluarkan izin usaha pertambangan, apalagi untuk menghentikan usaha tersebut,” tegas Muhammad Iswanto. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup