Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Pemkab Aceh Besar Tercepat Tuntaskan Raqan Pajak dan Retribusi, Segera Diparipurnakan di DPRK

Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto menerima hasil Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang pajak dan Retribusi yang diserahkan Asisten I Setda Aceh Azwardi Abdullah di Gedung Dekranasda Gampong Gani Ingin Jaya, Aceh Besar, Senin (13/11)

Pj Bupati Muhammad Iswanto juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran Biro Hukum Pemerintah Aceh, karena tanpa bantuan dan bimbingan mungkin regulasi ini akan tertunda (molor) bahkan tidak akan selesai.

“Alhamdulillah atas bimbingan dan bantuan semuanya, regulasi ini sudah menjadi pedoman bagi kami dan nanti akan sampaikan juga kepada kawan-kawan di DPRK, karena mereka sudah menunggu terkait regulasi ini,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Asisten I Pemerintah Aceh Azwardi Abdullah menyampaikan, apresiasi kepada Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto serta jajarannya, yang telah menyelesaikan mengenai regulasi Qanun pajak dan Retribusi Kabupaten.

“Kami sangat mengapresiasi, karena Kabupaten Aceh Besar merupakan Kabupaten/kota satu-satunya di Provinsi Aceh yang pertama sekali menyelesaikan terkait regulasi Qanun ini,” ujarnya.

Karena, ketika Qanun ini tidak diselesaikan dan dibahas bersama anggota DPRK paling lambat hingga bulan Desember nanti. Maka dipastikan, semua terkait pemungutan pajak dan retribusi itu bisa dikatakan hilang. “Ini bahaya bagi struktur belanja di Kabupaten/kota,” tandasnya. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup