Infoaceh.net, ACEH BESAR – Pemkab Aceh Besar mencatat pencapaian penting dalam pengelolaan aset daerah dengan menerima 80 sertifikat elektronik dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sertifikat ini merupakan bagian program Monitoring Centre for Prevention (MCP) yang digagas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendorong transparansi dan tata kelola aset pemerintah yang lebih baik.
Sertifikat tersebut secara simbolis diserahkan oleh Kepala BPN Aceh Besar Dr Ramlan SH MH kepada Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto di Gedung Dekranasda Aceh Besar, Kecamatan Ingin Jaya, Selasa (7/1/2025).
Acara ini turut dihadiri Asisten III Sekdakab Aceh Besar Jamaluddin, Kepala BPKD Andria Syahputra, Inspektur Aceh Besar Zia Ul Azmi dan jajaran pejabat BPN lainnya.
Pj Bupati Muhammad Iswanto mengungkapkan apresiasi atas kontribusi besar Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar dalam mendukung penyelesaian sertifikat tanah sebagai bagian dari program MCP KPK.
“Atas nama Pemkab Aceh Besar, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan tinggi kepada Kepala Kantor Pertanahan Aceh Besar beserta seluruh jajaran. Dengan kerja sama yang solid, target penyelesaian 80 Sertifikat Hak Milik (SHM) pada tahun 2024 telah berhasil dicapai,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberhasilan ini merupakan langkah awal yang sangat penting. “Kami optimis tahun 2025, jumlah sertifikat yang diselesaikan dapat bertambah signifikan. Sertifikasi ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum atas aset milik pemerintah daerah, sehingga pengelolaan barang milik daerah dapat semakin tertib dan transparan,” tegas Pj Bupati.
Iswanto mengajak seluruh elemen, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dari tingkat desa hingga kabupaten, aktif mendukung program sertifikasi aset ini.
“Mari kita bersama-sama menyumbangkan tenaga dan pikiran demi memberikan yang terbaik untuk Aceh Besar. Kepastian hukum atas aset Pemda akan menjadi jaminan perlindungan aset untuk masa depan dan membantu mencegah sengketa di kemudian hari,” katanya.
Ia meminta ASN memberikan informasi terkait aset tanah pemerintah daerah yang belum bersertifikat. Hal ini dinilai penting untuk memastikan semua aset pemerintah terlindungi oleh undang-undang.