Program MCP KPK dirancang untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan, khususnya dalam hal pengamanan dan perlindungan aset daerah.
Dengan adanya sertifikat elektronik, aset tanah pemerintah tidak hanya memiliki kepastian hukum tetapi juga lebih mudah dimonitor dan dikelola secara administratif.
Kepala Kantor Pertanahan Aceh Besar Dr Ramlan SH MH menegaskan keberhasilan ini adalah hasil kerja keras dan kolaborasi yang erat antara Pemkab Aceh Besar dan BPN.
“Kami berkomitmen terus mendukung Pemkab dalam mempercepat proses sertifikasi tanah, sehingga seluruh aset pemerintah dapat dikelola dengan lebih baik,” ujarnya.
Sertifikasi tanah menjadi salah satu strategi penting mencegah potensi sengketa di masa depan sekaligus menjaga aset pemerintah agar tetap aman.
Keberhasilan ini diharapkan menjadi motivasi bagi semua pihak untuk meningkatkan sinergi dalam pengelolaan aset daerah.
Dengan dukungan penuh dari berbagai pihak, Pemkab Aceh Besar optimis dapat mencapai target MCP KPK di tahun-tahun mendatang, sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.