“Program ini sangat bagus. Hal ini, juga perlu disosialisasikan sampai ke tingkat gampong-gampong, agar dapat meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat,” papar Murtala.
Dengan adanya bantuan hukum ini nantinya, lanjut Murtala, pemerintah menargetkan akan dapat memberi keringanan kepada masyarakat Aceh Jaya, terutama dari sisi biaya, saat terjerat hukum dan ingin mendapatkan pendampingan hukum, baik itu hukum pidana maupun perdata.
“Setiap warga Aceh Jaya yang terjerat oleh kasus hukum silakan datang ke kantor YARA,” pungkasnya. (HASRUL)
Editor:
Muhammad Saman