CALANG — Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya mengadakan apel kendaraan dinas jabatan maupun kendaraan operasional, baik roda dua maupun roda empat yang ada di seluruh SKPK dalam lingkup Pemkab setempat.
Apel tersebut dilaksanakan di lapangan komplek perkantoran Bupati Aceh Jaya, Jum’at (26/8/2022).
Dalam surat yang ditandatangani Pj Bupati Aceh Jaya Dr Nurdin menyebutkan, pelaksanaan apel kendaraan dinas dilakukan untuk mendata dan memeriksa kembali kelengkapan surat-surat kendaraan dinas, termasuk Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), kelayakan, serta pajaknya.
“Kendaraan dinas yang telah diperiksa dan dinyatakan layak secara administrasi dan fisik dikembalikan kepada yang bersangkutan selaku penanggung jawab atau pengguna barang,” kata Pj Bupati Aceh Jaya dalam surat itu.
Tim pelaksana kegiatan melakukan pemeriksaan kendaraan dinas jabatan maupun kendaraan operasional itu mulai Sabtu, 27 Agustus hingga Senin, 29 Agustus 2022.
Pj Bupati Aceh Jaya Dr Nurdin mengatakan, bagi kendaraan dinas yang dinyatakan tidak layak akan dilakukan penangguhan kelengkapan adminstrasi penggunaan kendaraan dinas oleh pengguna barang.
Menurutnya, hal itu dilakukan sesuai dengan Qanun Aceh Jaya Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Kabupaten, dan Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Kabupaten Aceh Jaya. (IA)