Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Pemkab Bireuen Larang Pertunjukan Live Musik

Pemkab Bireuen mengeluarkan Surat Edaran larangan kegiatan live musik di daerah tersebut

BIREUEN — Pemerintah Kabupaten Bireuen mengeluarkan Surat Edaran tentang larangan pertunjukan live musik di daerah tersebut.

Surat Edaran Nomor: 451/199/2023 itu dikeluarkan pada Jum’at, 24 Februari 2023, ditujukan untuk pemilik coffee, pemilik hotel, pemilik restoran dan pengelola tempat hiburan lainnya.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Pj Bupati Bireuen Aulia Sofyan PhD itu disebutkan, berdasarkan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Seni Budaya Hiburan Lainnya Dalam Pandangan Syariat Islam disampaikan larangan pelaksanaan live musik dalam Kabupaten Bireuen.

Kepala Dinas Syariat Islam Bireuen, Anwar SAg MAP membenarkan adanya surat edaran tersebut. “Benar, larangan tersebut dikeluarkan berdasarkan laporan warga yang sudah merasa resah dan terganggu dengan live musik.” katanya, Sabtu (25/2/2023).

Ada 11 poin dalam surat edaran yang ditandatangani secara elektronik oleh Pj Bupati Bireuen tersebut.

1. Syair dan nyayian tidak menyimpang dari aqidah ahlu sunnah waljamaah

2. Syair dan nyanyian tidak bertentangan dengan hukum Islam

3. Syair dan nyanyian tidak disertai dengan alat-alat musik yang diharamkan seperti bass, piano, biola, seruling, gitar dan sejenisnya

4. Syair dan nyanyian tidak mengandung fitnah, dusta, caci maki dan dapat membangkitkan nafsu syahwat

5 Penyair dan penyanyi harus memenuhi kriteria busana musim dan muslimah

6. Penyair dan penyanyi tidak melakukan gerakan-gerakan yang berlebihan atau dapat menimbulkan nafsu birahi

7.Penyair dan penyanyi tidak bergabung/bercampur laki-laki dan perempuan yang bukan mahram

8. Penyair dan penyanyi tidak menyalahi kodratnya sesuai dengan jenis kelamin

9. Penyair dan penyanyi tidak ditonton langsung oleh lawan jenis yang bukan mahram

10. Kegiatan bernyanyi dan bersyair dilakukan pada tempat dan waktu yang tidak mengganggu ibadah dan ketertiban umum:

11. Penonton hiburan tidak bercampur dengan laki-laki dan perempuan yang bukan mahram:

Dari 11 poin tersebut, tidak disebutkan sanksi yang diberikan bila ada yang melanggar surat edaran tersebut.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Wakil Rektor I USK Prof Dr Ir Marwan
DPD Partai Gerindra Aceh, Selasa (22/7), menerima kunjungan istimewa Pimpinan Perwakilan Parti Islam Se-Malaysia (PAS) Selangor beserta rombongan. (Foto: Infoaceh.net/Fauzan)
Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam bertemu jajaran PWI Kota Sabang, Selasa, 22 Juli 2025 di ruang rapat lantai III Sekretariat Daerah Kota Sabang. (Foto: Ist)
645 peserta ikut ujian jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru dengan Sistem Seleksi Eleketronik Tahun 2025 di kampus UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Kepala Bidang Fasilitas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari bersama Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas, Muparrih saat berkunjung ke kantor redaksi media INFOACEH.NET di Jalan Prof Ali Hasjmy, Lamteh, Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Fajri Bugak didampingi tim pemenangan, Suryadi, menyerahkan berkas pencalonan kepada ketua panitia pelaksana Konferensi VII PWI Bireuen tahun 2025, Akhyar Rizki, di kantor PWI setempat, Selasa sore (22/7).
MTsN 1 Banda Aceh meraih penghargaan Kinerja Sangat Baik dari Kementerian Keuangan RI, atas capaian nilai IKPA sebesar 99,35 Semester I tahun 2025.
Komisi IV DPRK Sabang mendesak Wali Kota Sabang segera melakukan perombakan total terhadap manajemen RSUD Sabang. (Foto: Ist)
Kanwil DJBC Aceh melaksanakan pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada Selasa, 22 Juli 2025, di Kantor Wilayah DJBC Aceh. (Foto: Ist)
Presiden Prabowo Subianto
Erick diduga memecat Komisaris Utama (Komut) PT ASDP Indonesia Ferry, Lalu Sudarmadi setelah melaporkan potensi korupsi di perusahaan pelat merah itu kepadanya.
Mantan pecatan TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang kini menjadi tentara Rusia, ingin pulang ke Indonesia.
Pemerintah kembali memantik kemarahan publik. Kali ini bukan soal bansos atau proyek mangkrak, tapi rencana pembatasan layanan panggilan suara dan video pada aplikasi seperti WhatsApp dan Telegram.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan seorang pria penyandang disabilitas berinisial C (34) terhadap dua korban anak di bawah umur di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Saat pesta pernikahan keduanya digelar menimbulkan insiden hingga tiga orang tewas termasuk polisi di Pendopo Garut, Jabar pada Jumat (18/7/2025) lalu. 
Pesawat-pesawat ditembak jatuh dari udara
komika ternama Abdur Arsyad terlihat berdialog hangat namun penuh makna dengan Sultan Tidore, H. Husain Alting Sjah
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap 24 warga negara asing (WNA) di kawasan Cilandak Barat dan Apartemen Kalibata City.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengklaim Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bukan partai milik keluarga
“Transaksi tertingginya (rekening terindikasi judol) adalah Rp3 miliar lebih. Transaksi terendahnya Rp1.000. Rata-rata deposit kalau dirata-ratakan adalah Rp2 juta lebih,” kata Saifullah Yusuf, dikutip Minggu (20/7/2025).
Tutup
Enable Notifications OK No thanks