Pemkab Bireuen Larang Pertunjukan Live Musik
BIREUEN — Pemerintah Kabupaten Bireuen mengeluarkan Surat Edaran tentang larangan pertunjukan live musik di daerah tersebut.
Surat Edaran Nomor: 451/199/2023 itu dikeluarkan pada Jum’at, 24 Februari 2023, ditujukan untuk pemilik coffee, pemilik hotel, pemilik restoran dan pengelola tempat hiburan lainnya.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Pj Bupati Bireuen Aulia Sofyan PhD itu disebutkan, berdasarkan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Seni Budaya Hiburan Lainnya Dalam Pandangan Syariat Islam disampaikan larangan pelaksanaan live musik dalam Kabupaten Bireuen.
Kepala Dinas Syariat Islam Bireuen, Anwar SAg MAP membenarkan adanya surat edaran tersebut. “Benar, larangan tersebut dikeluarkan berdasarkan laporan warga yang sudah merasa resah dan terganggu dengan live musik.” katanya, Sabtu (25/2/2023).
Ada 11 poin dalam surat edaran yang ditandatangani secara elektronik oleh Pj Bupati Bireuen tersebut.
1. Syair dan nyayian tidak menyimpang dari aqidah ahlu sunnah waljamaah
2. Syair dan nyanyian tidak bertentangan dengan hukum Islam
3. Syair dan nyanyian tidak disertai dengan alat-alat musik yang diharamkan seperti bass, piano, biola, seruling, gitar dan sejenisnya
4. Syair dan nyanyian tidak mengandung fitnah, dusta, caci maki dan dapat membangkitkan nafsu syahwat
5 Penyair dan penyanyi harus memenuhi kriteria busana musim dan muslimah
6. Penyair dan penyanyi tidak melakukan gerakan-gerakan yang berlebihan atau dapat menimbulkan nafsu birahi
7.Penyair dan penyanyi tidak bergabung/bercampur laki-laki dan perempuan yang bukan mahram
8. Penyair dan penyanyi tidak menyalahi kodratnya sesuai dengan jenis kelamin
9. Penyair dan penyanyi tidak ditonton langsung oleh lawan jenis yang bukan mahram
10. Kegiatan bernyanyi dan bersyair dilakukan pada tempat dan waktu yang tidak mengganggu ibadah dan ketertiban umum:
11. Penonton hiburan tidak bercampur dengan laki-laki dan perempuan yang bukan mahram:
Dari 11 poin tersebut, tidak disebutkan sanksi yang diberikan bila ada yang melanggar surat edaran tersebut.