Pemkab Minta Tak Ada Lagi Korupsi Dana Desa di Aceh Besar
Sementara Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH menyampaikan, sesuai ketentuan dan arahan serta instruksi dari Kejagung RI bahwa saat ini yang menjadi sorotan dan menjadi perhatian khususnya di masyarakat adalah dana desa.
“Dalam hal ini tentunya tidak terlepas dari dana desa yang dikucurkan kepada desa-desa yang mendapat dana,” ucapnya.
Ali Rasab mengatakan desa-desa ini tentunya tidak dapat berdiri sendiri, berat tanggung jawabnya, maka diberikan kewenangan kepada kejaksaan yang salah satu programnya adalah menjaga desa.
“Menjaga desa ini menyangkut kepada pelaksanaan kegiatan, penggunaan keuangan, dan pertanggung jawaban pelaksanaan,” ujarnya.
Ali menyampaikan Kajati Aceh akan memberikan materi menyangkut penggunaan dana desa yang tentunya akan berkaitan dengan kewenangan yang ada di kejaksaan yaitu tindak pidana korupsi.
Sebagaimana amanah Jaksa Agung yang telah memberikan mandat kepada Kejaksaan Tinggi agar menjaga dana desa yang dikucurkan itu tepat guna, tepat sasaran, tepat waktu, dan bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
“Insya Allah dengan adanya materi tersebut bisa menjadi langkah awal, langkah preventif, langkah pencegahan untuk tidak terjadinya tindak pidana menyangkut penyalahgunaan dana desa di Aceh Besar, Jadi kita harapkan Kabupaten Aceh Besar untuk tahun 2023 ini nol tindak pidana mengenai dana desa,”pungkasnya.
Sosialisasi tersebut dihadiri Kadis DPMG Aceh Besar Carbaini SAg, Pemateri Dedi Taufik SH dan Amanto SHMH serta perwakilan Keuchik yang mewakili Kecamatan Ingin Jaya, Montasik, Blang Bintang dan Kuta Baro. (IA)
- aceh
- ada
- Asisten I Pemkab Aceh Besar Farhan AP didampingi Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis
- besar
- dana
- desa
- Kadis DPMG Aceh Besar Carbaini
- Kamis (25/5)
- korupsi
- lagi
- minta
- Pemateri Dedi Taufik dan Amanto pada sosialisasi dana desa di Gedung Dekranasda Aceh Besar
- pemkab
- Pemkab Minta Tak Ada Lagi Korupsi Dana Desa di Aceh Besar
- tak
- umum