Pemko dan DPRK Banda Aceh Sepakati Roadmap Penyelesaian Utang
“Kemudian ada MoU bersama dan roadmap ini merupakan bagian dari kesepakatan bersama tersebut. Lalu nanti pada APBK perubahan 2023 akan melakukan rasionalisasi terhadap target PAD, dan kemudian membahas bersama belanja mana yang prioritas dan tidak prioritas,” ujarnya seraya menyatakan sangat mendukung upaya Pemko Banda Aceh bersama legislatif dalam menyelesaikan persoalan yang sudah menahun tersebut.
Mengenai rincian utang, Kepala BPKK Iqbal Rokan mengatakan, sesuai audit BPK-RI, terdapat kewajiban utang kepada pihak ketiga (rekanan) sebesar Rp 87,1 miliar, dan pada Perwal tahap pertama sudah dibayarkan Rp 29,1 miliar sehingga tersisa Rp 58 miliar.
“Dengan ditandanganinya Perwal tahap kedua, maka sesuai instruksi Pj Wali Kota, sisa utang tersebut akan kita tuntaskan semua yang prosesnya dimulai Agustus tahun ini. Insya Allah,” kata Iqbal. (IA)