LHOKSEUMAWE — Tim Gabungan penertiban Pemko Lhokseumawe terdiri atas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah, dan Forkopimcam Banda Sakti dibantu personel dari TNI/Polri berjumlah puluhan petugas melakukan pembongkaran 4 buah bangunan cafe atau warung di sekitar Waduk Resorvoir Pusong Kota Lhokseumawe, Senin (24/10/2022).
Bangunan tersebut diduga melanggar syariat Islam karena kerap dijadikan tempat maksiat, tidak memiliki IMB dan izin usaha.
“Pembongkaran ini kita lakukan atas tindak lanjut dari 2 lembar surat teguran yang sudah dilayangkan kepada para pemilik café, hal tersebut kita laksanakan dalam rangka misi penegakan syariat Islam di Kota Lhokseumawe serta merespon laporan dari masyarakat yang resah melihat banyaknya terjadi kegiatan – kegiatan yang melanggar syariat,” kata Kasatpol PP & WH Kota Lhokseumawe melalui Sekretaris Heri Maulana, Senin (24/10/2022).
Menurutnya, cafe–cafe ini sering dijadikan tempat karaoke dan joget – joget bercampur antara kaum pria dan wanita yang non muhrim.
“Jadi sudah banyak keluhan dari warga sejak dulu saat saya menjabat Camat Banda Sakti, pernah sekali kita gerebek mengamankan hampir 300 orang dan itu kebanyakan bukan warga kota Lhokseumawe, hal ini yang membuat nama Kota Lhokseumawe jadi jelek,” terangnya.
Heri menegaskan, ke depan akan lebih ditingkatkan lagi penertiban sehingga para pemilik usaha dapat mencari rezeki sesuai aturab yang telah ditetapkan oleh Pemko Lhokseumawe.
Selain itu kegiatan penertiban ini tujuan dasarnya juga dalam rangka menuju Kota Lhokseumawe Beriman dan Kreatif.
Asisten I Pemko Lhokseumawe Maksalmina yang turut hadir di lokasi saat pembongkaran cafe menyampaikan, pihaknya melakukan penertiban dalam rangka menciptakan kenyamanan, ketertiban dan keindahan sehingga bisa mewujudkan kota Lhokseumawe yang Beriman, nyaman dan semua masyarakat dapat berbahagia di kota ini.
“Hari ini Pemko Lhokseumawe telah menyatakan diri bersiap melawan segala ketidak teraturan, ketidak nyamanan, ketidak disiplinan, kekotoran dan hal-hal negatif lainya,” pungkasnya. (IA)