BANDA ACEH — Solidaritas Advokat Aceh untuk Mahasiswa mengatakan ada empat penerima beasiswa Pemerintah Aceh yang membuat pengaduan ke pihaknya. Dalam aduan itu diketahui adanya pemotongan beasiswa gila-gilaan.
“Dari 4 laporan, ada mahasiswa S-2 mendapat beasiswa Rp 5 juta dari jatahnya Rp 35 juta. Ada juga mahasiswa S-1 jumlah beasiswanya Rp 20 juta tapi dipotong Rp 15 juta sehingga yang diterima cuma Rp 5 juta,” kata seorang advokat, Erlanda Juliansyah Putra, kepada wartawan di Banda Aceh, Senin (21/2/2022) seperti dilansir dari detikcom.
Pemotongan juga terjadi untuk beasiswa S-3. Dia mengaku ada seorang penerima beasiswa S-3 yang membuat laporan. Mahasiswa itu disebutnya saat ini menjadi dosen di salah satu perguruan tinggi di Aceh.
“Beasiswa S-3 itu Rp 45 juta, dipotong Rp 27 juta,” jelas Erlanda.
Erlanda mengatakan sejumlah advokat bakal memberi bantuan hukum bagi mahasiswa penerima beasiswa tersebut. Para advokat itu saat ini membuka posko di kantor masing-masing.
“Aksi solidaritas ini adalah tanggung jawab moril kami sebagai advokat dalam merespons permasalahan hukum yang sedang dialami oleh para mahasiswa baik dari strata 1 sampai dengan strata 3, sebab mereka adalah ujung tombak generasi intelektual muda Aceh di masa yang akan datang,” ujar Erlanda.
Advokat Minta Polisi Usut Aktor Intelektual
Para advokat meminta polisi tidak menjadikan mahasiswa sebagai subjek utama dalam kasus dugaan korupsi ini. Mereka meminta polisi fokus mengusut aktor intelektual.
“Solidaritas Advokasi Aceh untuk Mahasiswa meminta polisi tidak menjadikan mahasiswa sebagai subjek utama dalam penyidikan kasus ini dan tidak memaksa mahasiswa yang telah menerima beasiswa pada tahun 2017 untuk segera mengembalikan uang beasiswa secara penuh, penegakan hukum harus diarahkan kepada aktor intelektual yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.
Erlanda mengatakan pemberian beasiswa itu diatur dalam Pergub Nomor 58 tahun 2017 tentang Beasiswa Pemerintah Aceh. Pergub itu terdapat klausul yang mewajibkan penerima mengembalikan beasiswa yang diterimanya apabila si penerima memberikan keterangan yang tidak benar dalam laporan progres akademik.