Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Pemusnahan Sisa Rumoh Geudong, YLBHI: Jokowi Lindungi Pelaku Pelanggaran HAM di Aceh

Sisa bangunan Rumoh Geudong di Gampong Bilie Aron Kecamatan Geulumpang Tiga, Pidie yang dijadikan lokasi penyiksaan dan pembunuhan warga Aceh masa konflik Aceh telah dirobohkan diratakan

BANDA ACEH – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan akan melakukan Kick Off Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat masa lalu secara Non Yudisial pada 27 Juni 2023. Kegiatan ini dipusatkan di Rumoh Geudong, Gampong Bilie Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie, yang merupakan salah satu tempat penyiksaan dan pelanggaran HAM berat selama konflik bersenjata di Aceh berlangsung.

Kegiatan ini merupakan bagian dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat, merupakan tindak lanjut dari hasil kerja TPPHAM yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Masa Lalu.

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) – LBH Banda Aceh Syahrul SH MH menyatakan, sejak awal pembentukan TPPHAM oleh Presiden Jokowi terlihat jelas, ini kebijakan yang melanggengkan impunitas (pembebasan dari hukuman) kepada pelaku pelanggaran HAM yang berat masa lalu, termasuk di Aceh.

“Dugaan ini didukung tidak adanya pengungkapan kebenaran terkait pelaku-pelaku dari peristiwa-peristiwa yang dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat oleh TPPHAM, sehingga tidak melahirkan rekomendasi apa pun berkaitan dengannya. Peristiwanya jelas, korbannya jelas, pelaku tidak terungkap sama sekali,” kata Syahrul melalui keterangannya, Jum’at (23/6/2023).

Hal ini, tutur Syahrul, ditambah lagi dengan sedang berlangsungnya penghancuran sisa bangunan Rumoh Geudong sebagai tempat terjadinya pelanggaran HAM berat oleh pemerintah kabupaten Pidie.

Syahrul menyayangkan, pemerintah secara terang benderang telah menghancurkan, merusak dan menghilangkan situs penting yang semestinya bisa menjadi barang bukti untuk kebutuhan yudisial, dalam hal ini pengadilan HAM.

“Upaya penghancuran sisa fisik bangunan yang sedang berlangsung di Rumoh Geudong adalah upaya negara untuk menghilangkan barang bukti fisik pelanggaran HAM Berat yang pernah terjadi di lokasi tersebut dan ini, salah satu sikap sistematis dan terencana negara dalam memberikan impunitas kepada pelaku pelanggaran HAM Berat,” tandas Syahrul.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Ketua Badan BMA Mohammad Haikal menerima kunjungan BAZNAS Kota Pariaman, dalam rangka studi komparatif terkait tata kelola zakat-infak, Rabu (23/7). (Foto: Ist)
Pelabuhan Kuala Langsa
Pemko Banda Aceh bakal menggelar Aksi Bela Palestina, Ahad pagi, 27 Juli 2025. (Foto: Ist)
Pakar telematika Roy Suryo
Selebgram Arnold Putra alias AP yang ditahan oleh otoritas Myanmar sejak tahun lalu, akhirnya resmi dibebaskan.
Akhmad Yusuf Afandi (32) bersama bayi laki-lakinya, Zafa (11 bulan)
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati
Dunia cryptocurrency kembali mencuri perhatian
Rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Senayan, Selasa, 22 Juli 2025
Nilai transaksi QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) di Indonesia menembus Rp317 triliun hingga pertengahan tahun 2025
Kegiatan Studium General di Kampus UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, Rabu (23/7). (Foto: Ist)
Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin menyerahkan pataka PWI menandai pengukuhan ketua dan pengurus PWI Bireuen periode 2025-2028 hasil Konferkab VII di aula Setdakab Bireuen, Rabu, 23 Juli 2025. (Foto: Dok. PWI Aceh)
Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haythar saat berkunjung ke pabrik pengolahan kakao lokal Socolatte di Gampong Meunasah Baroh Musa, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya, Ahad lalu. (Foto: Ist)
Bukan di Ruang Penyidik, Jokowi Diperiksa di Tempat seperti Lounge, Sambil Ngobrol Santai
Setelah Andini Permata, Viral Link Video Nisa Mama Muda di TikTok
Data Pribadi Warga RI Bebas Ditransfer ke Amerika
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH melantik Kajari Aceh Barat, Kabag TU dan Koordinator pada Kejati Aceh di aula Kejati setempat, Rabu (23/7). (Foto: Infoaceh.net/Muhammad Saman)
Direktorat Jenderal Pajak resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) sebagai langkah penting memperkuat hubungan antara negara dan wajib pajak. (Foto: Ist)
Ini Terbalik, Sudah Dinyatakan Asli Baru Dilakukan Penyitaan
Tutup
Enable Notifications OK No thanks