Pelaku merupakan pemain lama dalam kejahatan pencurian dan pemberatan, hal ini dikuatkan dengan keterangan dari pelaku ia mengakui sudah tiga rumah warga dilakukan aksi yang sama.
Pelaku saat ini mendekam di Polsek Baitussalam untuk mempertanggungjawbkan kesalahannya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancama hukuman selama 7 tahun penjara. [*]