BANDA ACEH — Kerap melakukan aksi pencurian di toko bangunan Langkah Raseuki, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, salah seorang warga Montasik, Kabupaten Aceh Besar berinisial MD (57) akhirnya diringkus polisi di Peunayong, Banda Aceh, pada Jum’at (31/12).
Aksi pencurian yang dilakukan tersebut bersama rekannya yang saat ini sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasat Reskrim Kompol M Ryan Citra Yudha di ruang kerjanya, Kamis (5/1).
“Aksi yang dilakukan oleh pelaku MD ini sudah viral di beberapa akun media sosial sesuai dengan tersebarnya rekaman CCTV pada toko tersebut. Pelaku tidak menyadari aksinya itu terpantau pada alat monitor di dalam toko yang tersambung ke handphone pemilik toko,” ucap Kompol Ryan.
Sebelum melakukan aksinya, pada Rabu (29/12/2021), pelaku MD bersama rekannya SD (30) masuk ke dalam toko Langkah Raseuki milik Tarmizi (30) dengan rencana yang sudah diaturnya.
SD berpura – pura menemui penjaga toko, sedangkan MD melakukan aksi pencurian satu rol kabel listrik ukuran 2,5 mm.
Sementara, pemili toko Tarmizi yang melihat aksi pelaku dari lantai dua melalui handphone miliknya, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Namun kedua pelaku berhasil melarikan diri dengan mobil Avanza Veloz warna hitam BL 402 LF ke arah Pasar Ulee Kareng, Banda Aceh.
Menindaklanjuti kasus yang dilaporkan korban sesuai dengan laporan polisi LPB/591/XII/2021/SPKT pada Kamis (30/12), Kasat Reskrim melakukan gelar perkara dan memerintahkan personel Opsnal Jatanras untuk melakukan pengkapan terhadap pelaku.
“Sehari setelah diperintahkan, personel Opsnal Jatanras yang dipimpin Ipda Pulung Nur Hidayatullah STrK berhasil melakukan penangkapan terhadap MD di kawasan Peunayong, Banda Aceh,” tutur Kasat Reskrim.
Saat dilakukan interogasi, MD mengatakan aksinya itu sudah sering dilakukannya bersama SD di toko milik korban. Ini sesuai apa yang dikatakan korban dari pantauan CCTV selama kurun waktu sebulan lalu, ada pelaku yang selalu melakukan pencurian di toko miliknya.
Setiap hasil kejahatan yang dicurinya, dijual ke Kabupaten Pidie.
Kemudian untuk pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dan diancam kurungan selama lima tahun penjara. (IA)