BANDA ACEH – Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) bakal calon Ketua Umum (Ketum) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh masa bakti 2022-2026 akan membuka pendaftaran sejak 14 – 20 Desember 2022.
Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan T Nasruddinsyah dalam keterangannya, Ahad (11/12/2022).
Seperti diketahui, masa jabatan Ketum KONI Aceh Muzakir Manaf atau Mualem berakhir di Desember 2022.
Pada Maret lalu, Forum Rapat Kerja (Raker) KONI Aceh Tahun 2022, diikuti KONI kabupaten/kota se-Aceh dan Pengprov cabang olahraga memutuskan, penetapan pembentukan TPP bakal calon Ketum KONI Aceh masa bakti 2022-2026.
Tim ini diketuai T Nasruddinsyah, Sekretaris Andry Agung, dan beberapa anggota lainnya.
“Raker juga menetapkan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi bagi yang ingin mendaftar sebagai bakal calon Ketum KONI Aceh masa bakti 2022-2026,” kata Teuku Nas, sapaan akrab T Nasruddinsyah.
Teuku Nas merincikan persyaratan yang wajib dipenuhi itu adalah memenuhi kriteria Ketum sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga KONI, pasal 27 yang menyebutkan mempunyai kemampuan manajerial, pengabdian dan waktu yang cukup untuk mengelola organisasi keolahragaan.
Kemudian memahami, konsekuen dan konsisten melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KONI, mampu menjadi pengayom dan pemersatu semua unsur masyarakat olahraga, dan mempunyai visi yang luas dalam membina olahraga prestasi.
Selanjutnya disebutkan juga mampu menjalin kerja sama dengan badan–badan usaha dan instansi terkait untuk menunjang pembinaan olahraga prestasi, dan mampu menggalang kerja sama dengan badan-badan keolahragaan tingkat nasional dan dunia.
“Selain itu, bakal calon juga wajib memiliki pengalaman memimpin organisasi keolahragaan, dan berdomisili tetap di Aceh, yang dibuktikan dengan KTP serta Kartu Keluarga,” sebut Teuku Nas.
Untuk tatacara mendaftar, ia menyebutkan, bakal calon Ketum dapat melakukan pendaftaran secara langsung, atau kuasa mandat di atas materai Rp 10.000, dengan melampirkan surat dukungan minimal 30 persen dukungan tertulis dari KONI kabupaten/kota, dan 30 persen dukungan tertulis dari Pengprov anggota KONI Aceh aktif.