BANDA ACEH — Pendatang dari Sumatera Utara masuk ke wilayah Provinsi Aceh diperiksa lagi di pos penyekatan PPKM Mikro Covid-19 di perbatasan Aceh Tamiang-Sumut tepatnya di Desa Seumadam Kecamatan Kejuruan Muda.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy menjelaskan, puluhan petugas gabungan di pos penyekatan perbatasan tersebut, Senin (9/8) mulai pukul 08.00 WIB menggelar razia dengan memeriksa setiap kendaraan yang masuk dari Sumut ke wilayah Aceh.
Setiap warga yang melintas masuk ke Aceh, petugas memeriksa keberadaan sertifikat vaksinnya, memberi teguran yang melanggar protokol kesehatan dan memerintahkan putar balik lagi kendaraan ke arah Sumut.
“Petugas gabungan dalam razia itu telah memeriksa sertifikat vaksin masyarakat yang melintas dari Sumut dengan hasil sertifikat vaksin I berjumlah 29 dan vaksin II berjumlah 47,” kata Kabid Humas.
Kemudian petugas juga menyuruh putar balik kendaraan ke arah Sumut karena melanggar aturan, masing-masing mobil penumpang sebanyak 20 unit, mobil pribadi berjumlah 31 unit, mobil barang/truk sebanyak 7 unit dan sepeda motor sebanyak 35 unit.
Lebih lanjut masyarakat yang kena teguran petugas di pos itu berjumlah 22 orang karena melanggar prokes pada umumnya tidak memakai masker.
Berikutnya kegiatan razia pada hari ini di pos penyekatan adalah mengecek suhu tubuh setiap orang yang akan masuk ke Aceh dengan hasilnya sebanyak 35 orang telah dicek suhu tubuhnya.
Petugas gabungan di pos penyekatan perbatasan Sumut-Aceh Tamiang itu hingga informasi ini disampaikan masih melakukan aktivitas razia untuk terus menjaga dan mencegah penyebaran Covid-19 dari luar ke Provinsi Aceh. (IA)