ACEH TAMIANG — Pihak penegak hukum baik itu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh maupun Polda Aceh didesak segera mengusut tuntas kasus pembiayaan yang diduga bermasalah di PT Bank Aceh Syariah Cabang Kuala Simpang.
Di antaranya, terkait penyaluran pembiayaan untuk pembangunan perumahan Griya Pertiwi dan pembiayaan petani Singkong di kawasan Bandar Pusaka Kabupaten Aceh Tamiang.
“Kasus pembiayaan miliaran rupiah untuk pembangunan perumahan Griya Pertiwi yang bermasalah ini sudah diproses oleh Polda Aceh sejak pertengahan tahun 2021, namun hingga saat ini tidak ada kejelasan sudah sampai dimana prosesnya,” ungkap Ketua Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Mahmud Padang, Ahad (19/2/2023).
Dia menambahkan, kasus tersebut merugikan sejumlah konsumen yang telah terlebih dahulu menyetorkan uang muka termasuk ada yang sudah membayar lunas, namun pembangunan rumah mereka belum juga diselesaikan oleh pihak Developer kala itu.
Namun hingga detik ini menjadi pertanyaan publik karena tidak ada titik terang dari intitusi kepolisian tersebut.
“Tentunya jadi pertanyaan, bagaimana mungkin BAS tidak teliti dalam pemberian pembiayaan hingga merugikan konsumen yang notabenenya masyarakat, padahal dalam hal pembiayaan BAS memiliki standar tertentu. Sehingga menjadi tanda tanya apakah ada keterlibatan orang dalam BAS Aceh Tamiang sehingga mengabaikan standar pemberian pembiayaan dengan meloloskan pembiayaan yang bermasalah tersebut. Jadi, kasus ini harus diperjelas kepada publik sehingga ada titik terangnya,” tegas Mahmud.
Selain itu, kata Mahmud, hal yang sangat memilukan yakni terkait kasus kucuran pembiayaan Bank Aceh Syariah Cabang Kuala Simpang senilai Rp 1 miliar kepada petani Singkong Bandar Pusaka.
“Dalam pembiayaan ini terlihat adanya kejanggalan, mekanisme pencairan pembiayaan untuk petani ubi kayu/singkong melalui program pembiayaan Bank Aceh Syariah, termasuk dari segi penyediaan lahan yang kabarnya masuk dalam kawasan hutan. Seharusnya sebelum melakukan pembiayaan, BAS harus melakukan pengecekan dahulu, apalagi lahannya berada di kawasan hutan yang notabenenya boleh digarap tapi pengelolaannya harus ada izin dari KPH Wilayah III Langsa,” jelasnya.
Menurutnya, dalam hal pembiayaan manajemen Bank Aceh Syariah Cabang Kuala Simpang seharusnya menilik lebih teliti lagi prinsip-prinsip penilaian kredit yang sering dilakukan lewat analisis 5C yakni caracter, capacity, capital, colleteral dan condition.
“BAS tak boleh semata-mata cuma melirik jaminan pembiayaan yang diberikan nasabah kepada bank (colleteral). Konon lagi jika penilaian tak dilakukan sebagaimana mestinya hanya karena potensi ada cuan di balik pembiayaan itu,” sebut Mahmud.
Hal yang sangat menyedihkan, kasus itu justru menjerat petani singkong untuk membayar utang bank, sementara petani mengaku tidak pernah terima uang.
“Ini jelas-jelas ada kejanggalan, kita minta pihak penegak hukum turun tangan dan menyelidiki mekanisme pencairan uang dari bank, apakah langsung ke petani atau melalui rekening kelompok tani termasuk item peruntukannya. Jangan sampai, karena adanya persengkokolan antara pihak yang memberikan pembiayaan dan penerima pembiayaan, justru petani kecil yang dirugikan,” tegasnya.
Masih kata Mahmud, manajemen Bank Aceh Syariah Cabang Kuala Simpang yang dipimpin oleh Pimca Muhammad Syah itu seharusnya lebih profesional dan proporsional dalam memberi serum lunak (pembiayaan) ke petani.
“Tak boleh lagi suka-suka begini kan, uang Rp 1 miliar itu akan bisa ‘mekar kembali’ jika penyalurannya tepat. Kebijakan asal cuan Pimpinan Cabang dan Manajemen Bank Aceh Syariah Cabang Kuala Simpang dalam kasus pembiayaan Singkong Bandar Pusaka ini selain merugikan masyarakat petani, juga merugikan bank plat merah itu sendiri,” sebutnya.
Dia menambahkan, untuk menghindari pergesekan kepentingan di tingkat kabupaten, disarankan agar 2 kasus ini ditangani oleh penegak hukum di tingkat provinsi yakni Kejati Aceh ataupun Polda Aceh, sehingga dapat dilakukan dengan cepat dan transparan kepada publik.
“Kita harap Kejati Aceh dan Polda tak tutup mata terkait persoalan pembiayaan yang diduga bermasalah dan meresahkan pada Bank Aceh Syariah Cabang Kuala Simpang, Aceh Tamiang ini,” pungkasnya. (IA)