INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh baru-baru ini telah menyerahkan hasil temuannya, diduga ada penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh.
BPK menemukan dari total Rp 15,6 miliar dana Hibah untuk KONI Aceh dimana Rp 11,2 miliar tidak jelas peruntukannya.
Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI) Nasruddin Bahar menyampaikan, dugaan penggunaan dana yang menyimpang di KONI Aceh juga banyak pengeluaran yang berbentuk pengadaan seperti pengadaan makan atlet PON Aceh dan katering dilakukan tidak transparan.
Karenanya, TTI mendesak Inspektorat Aceh menindaklanjuti temuan BPK tersebut sehingga anggaran yang jumlahnya tidak sedikit tersebut benar-benar tepat sasaran tidak disalahgunakan oleh oknum oknum tertentu yang bermental busuk.
“Di saat anak-anak Aceh serius dalam berlatih dengan mengorbankan fisik dan mentalnya untuk menjaga marwah dan kebanggaan rakyat Aceh, tapi di saat yang sama ada oknum-oknum nakal yang rela memakan keringat anak-anak yang sedang berlatih,” ujar Nasruddin Bahar, Ahad (23/6/2024)
Diungkapkannya, sudah menjadi rahasia umum seperti sewa hotel atau penginapan pada sebuah kegiatan adalah lahan yang empuk untuk mendapatkan cuan.
Modusnya adalah dengan cara mendapatkan cashback atau pengembalian uang, misalnya dalam kwitansi disebutkan Rp 1 miliar tapi di luar itu pihak penyelenggara akan mengembalikan lagi sesuai kesepakatan bisa jadi sampai 25%.
Mengingat anggaran KONI tersebut untuk kelancaran acara Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI yang dibuka langsung oleh Presiden RI maka diminta Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak pro aktif, jangan menunggu laporan.
“Jika terbukti ada yang terlibat siapapun orangnya wajib dikenakan sanksi yang berat mengingat acara strategis nasional yaitu berupa even PON dihadiri oleh pimpinan negara,” pungkas Nasruddin Bahar, Koordinator Transparansi Tender Indonesia. (RED)