Dikatakan Kapolda dalam menjamin kepastian hukum dan memperkuat upaya serta meningkatkan efektifitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 diseluruh Indonesia, Presiden Joko Widodo juga telah menandatangani instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan peningkatan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Berdasarkan instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, semua pihak diperintahkan untuk mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas fungsi dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektifitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh kewilayahan, setiap pihak diharapkan terlibat secara terpadu melakukan kegiatan pendisiplinan protokol kesehatan dan melakukan pembinaan terhadap masyarakat dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Peningkatan disiplin dan penegakan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang kita laksanakan nanti, sebaikanya kita mulai dari diri kita sebagai teladan dalam penegakan disiplin, kemudian disampaikan kepada keluarga, teman, kerabat, dan seluruh kerabat,” tegas Kapolda.
Penegakan pendisiplinan protokol kesehatan ini merupakan upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan dalam memutus mata rantai penularan Covid-19.
Kemudian hal tersebut juga merupakan bentuk kepedulian Pemerintah kepada masyarakat agar tetap sehat, karena masih banyak masyarakat yang belum paham dan masih tidak mengikuti protokol kesehatan.
Kapolda mengharapkan kegiatan peningkatan disiplin dan peningkatan hukum protokol kesehatan berjalan optimal, sehingga tercipta kesadaran dan kepatuhan masyarakat serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Aceh. (IA)