Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Penempatan Pokir Anggota DPRA dari Nasdem Dinilai Tak Sesuai Prosedur

Penempatan Dana Pokir Anggota DPRA dari Partai Nasdem mendapat sorotan karena dinilai tidak sesuai prosedur dan mekanisme (Ilustrasi)

Infoaceh.net, BANDA ACEH –Penempatan Dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Partai Nasdem mendapat sorotan karena dinilai tidak sesuai prosedur dan mekanisme.

Dimana beredar surat yang ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris Partai Nasdem yang mengarahkan beberapa anggotanya seperti Sutarmi, Anggota dari Partai Nasdem Daerah Pemilihan (Dapil) 4 tersebut lebih banyak diarahkan usulan Pokir-nya di wilayah Banda Aceh.

Padahal Sutarmi berada di daerah pemilihan Aceh Tengah dan Kabupaten Bener Meriah.

Begitu juga Zamzami yang terpilih dari Dapil 9 meliputi Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Subulussalam dan Aceh Singkil dari informasi yang beredar Zamzami mengusulkan 7 kegiatan tapi yang diakomodir oleh pimpinan fraksi hanya 2 kegiatan pada Daerah Pemilihan-nya, selebihnya 5 kegiatan ditempatkan di Kota Banda Aceh.

Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI) Nasruddin Bahar, Kamis (24/4/2025) mengatakan, jika merujuk kepada mekanisme usulan dana Pokir Anggota Dewan Perwakilan Rakyat maka prosesnya dimulai dari hasil Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) yang dimulai secara berjenjang dari Kecamatan, Kabupaten/Kota hingga provinsi.

Usulan kegiatan dibawa ke Musrenbang, misalnya untuk kegiatan APBA 2025 untuk paket Pokir diusulkan dari kebutuhan Daerah Pemilihan masing-masing begitu seterusnya.

“Jika melihat fenomena yang terjadi pada Pokir Anggota DPRA dari Partai Nasdem sungguh sangat bertolak belakang dari kemauan masyarakat di daerah pemilihan masing-masing,” ujar Nasruddin Bahar.

Menurutnya, seharusnya Pimpinan Fraksi Nasdem tidak berhak melakukan intervensi kegiatan yang diusulkan oleh anggotanya sesuai dengan kebutuhan Daerah Pemilihan dimana Anggota Dewan tersebut terpilih.

“Bagaimana mempertanggung jawabkan jika masyarakat daerah pemilihannya mempertanyakan proyek apa saja yang diperjuangkan selama ini,” tegasnya.

Nasruddin menambahkan, dari kasus tersebut terlihat jelas usulan kegiatan dari pokok-pokok pikiran anggota dewan tidak sesuai prosedur dan mekanisme yang diatur dalam Undang-undang.

Dari kejadian tersebut terlihat kekuasan pimpinan fraksi sangat dominan dengan alasan usulan masyarakat kepada fraksinya, padahal setiap daerah pemilihan sudah terwakilkan kepada Anggota Dewan yang berasal dari Dapil masing-masing.

“Kenapa mesti menampung lagi usulan masyarakat ke fraksi”, itukan alasan mengada ada.

Ada sedikit kerancuan yang menimbulkan pertanyaan bagaimana nama kegiatan masuk usulan pokir dewan, jika dilihat dari prosesnya kegiatan atau proyek yang ada pada SKPA murni program dari SKPA masing-masing bukan berasal dari usulan murni masyarakat,” ungkapnya.

Di tengah perjalanan sebagaimana biasa kegiatan rutin SKPA dimasukkan nama kegiatan atas nama Pokir Anggota Dewan, modus seperti ini sudah setiap tahun terjadi.

Makanya tidak heran jika ada kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan masyarakat, tapi tiba-tiba masuk paket Pokir Dewan.

“Sudahlah hal-hal konyol seperti ini jangan terus terjadi berulang -ulang, kejadian yang sama juga terjadi pada partai-partai lainnya cuma bedanya belum terungkap ke publik,” sebutnya.

Kegiatan pokir tidak murni berasal dari bawah sebagaimana yang diatur Undang-undang, Musrenbang hanya sekedar legalitas belaka seolah-olah kegiatan pokir sudah melalui proses yang benar.

“Jika berani jujur coba dibuka satu persatu paket usulan Pokir apakah ada diusulkan oleh masyarakat melalui Musrenbang pasti pada umumnya kegiatan rutin SKPA ditumpangi nama Anggota Dewan berlagak usulan Pokir,” pungkasnya.

author avatar
M Ichsan

Lainnya

Ngaku Diseret-seret, Dian Sandi Pengunggah Foto Ijazah Jokowi Tetap Yakin
Dokter Gigi di Lubuklinggau Sumsel Digerebek Suami Saat Berduaan dengan Pria Muda di Indekos
Pinjaman Kopdes Merah Putih Berpotensi Gagal Bayar Rp 85,96 Triliun
Setelah bertahun-tahun hidup dalam gelap, Ibu Durnawati di Aceh Utara akhirnya dapat menikmati terang dari program listrik gratis PLN. (Foto: Ist)
Wagub Aceh Fadhlullah didampingi Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali bersilaturahmi dengan Sekjen MUI di kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025. (Foto: Humas BPPA)
Seekor Sapi Dibakar dalam Latihan Ritual Sapi Merah di Utara Israel, Al-Aqsa Makin Terancam?
Mas Menteri Core Team
Dituduh Palsukan Akta, Rey Utami-Pablo Benua Dilaporkan ke Bareskrim
Viral Siswa Baru di Blitar Dianiaya Senior Saat MPLS, Dipanggil ke Belakang Toilet dan Dikeroyok
Jokowi Harus Diproses Hukum Jika IKN Turun Kelas
Ulama Sebut Kebijakan Pendidikan Dedi Mulyadi Diskriminatif
Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati Karena Tembak Tiga Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan
PDIP No Comment soal Tidak Dapat Undangan di Kongres PSI
Simbol Rekonsiliasi atau Luka Lama yang Belum Sembuh?
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Tragis, Pria Tewas Setelah Tersedot ke Mesin MRI karena Pakai Kalung Logam
Prajurit TNI Tabrak Warga di Bantul hingga Tewas, Dandim Bantah Mabuk
Kata Kuasa Hukum soal Jokowi Tak Hadir Pemeriksaan dengan Alasan Recovery, tapi Sanggup ke Acara PSI
Kejagung Tetapkan Delapan Tersangka Baru Kasus Sritex
Temuan Batu Nisan Kuno di Tegal Ungkap Jaringan Freemason Loge Humanitas
Tutup
Enable Notifications OK No thanks