INFOACEH.NET, BANDA ACEH – Upaya Pemko Banda Aceh melalukan penertiban terhadap para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih berjualan di badan jalan dan trotoar di Pasar Aceh, Senin (13/5/2024), berakhir ricuh.
Di lokasi penertiban yakni di kawasan Jalan Tgk Chik Pante Kulu, Banda Aceh, sempat terjadi bentrokan antara PKL dengan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang melakukan penertiban.
Dilihat dari rekaman video warga yang beredar, sempat terjadi saling dorong dan tarik-menarik, saat petugas Satpol PP dan WH hendak mengambil barang milik para PKL tersebut.
Bahkan pedagang PKL terlihat menyerang dan mengejar petugas Satpol PP dengan tangan maupun memakai kayu.
Terkait dengan kericuhan yang terjadi saat penertiban PKL di Jalan Tgk Chik Pante Kulu, Pj Sekdako Banda Aceh Wahyudi mengatakan insiden tersebut merupakan ekses dari upaya penegakan qanun yang dilakukan pihaknya.
“Petugas Satpol PP hadir di sana semata-mata untuk menegakkan qanun yang mengatur larangan bagi PKL berjualan di bahu hingga badan jalan dan trotoar. Dan seperti kita ketahui bersama, bahwa jalan tersebut sebelumnya sudah bersih dari PKL,” ujar Wahyudi, Senin siang, 13 Mei 2024.
Menurutnya, apa yang dilakukan petugas adalah mencegah para PKL untuk menggelar lapak kembali di lokasi yang tak jauh dari Masjid Raya Baiturrahman tersebut.
“Kalau penertiban sudah lebih dulu kita lakukan dan alhamdulillah mendapat respon positif dari masyarakat.”
Sebelumnya, Jalan Tgk Chik Pante Kulu begitu semrawut dengan keberadaan PKL yang berjualan hingga ke badan jalan. “Jangankan akses lalu lintas, untuk masuk ke pertokoan yang ada di sisi kiri-kanan pun sangat sulit. Kondisi di sana juga membahayakan para pedagang,” ujarnya.
Hal lain yang patut dipertimbangkan, sebut sekda, jika sewaktu-waktu terjadi bencana seperti kebakaran, maka proses evakuasi bisa terhambat.
“Bayangkan bagaimana petugas damkar bisa menjangkau lokasi jika Jalan Tgk Chik Pante Kulu masih seperti dulu.”
Pun demikian, ujarnya lagi, sejumlah PKL masih merasa keberatan dan memaksa untuk menggelar lapak jualan di lokasi semula.