Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Pengacara Hasto Sebut File CDR KPK Tak Bisa Jadi Bukti, Ini Alasannya

Last updated: Jumat, 11 Juli 2025 10:09 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
Pengacara Hasto Sebut File CDR KPK Tak Bisa Jadi Bukti, Ini Alasannya
SHARE

Infoaceh.net -Keaslian file Call Data Record (CDR) terkait transaksi telekomunikasi dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto dianggap tidak bisa dibuktikan.

Hal itu disampaikan tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Hasto, Ronny Talapessy saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 10 Juli 2025.

“File CDR seharusnya tidak dapat dikategorikan sebagai alat bukti atau barang bukti, karena tidak dapat dibuktikan keaslian dan keabsahannya,” kata Ronny di persidangan, Kamis malam, 10 Juli 2025.

- Advertisement -

CDR merupakan data menyangkut detail panggilan, waktu, maupun transaksi telekomunikasi. Data tersebut bisa membaca lokasi seseorang berdasarkan sinyal tower.

Dalam persidangan, Tim JPU KPK mengklaim mengetahui Harun Masiku dan Sekjen PDIP Hasto melarikan diri ke kawasan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) saat operasi tangkap tangan (OTT) berdasarkan data CDR.

- Advertisement -

Ronny menerangkan, berdasarkan fakta persidangan, file CDR yang dihadirkan JPU yang sudah dilakukan analisis ahli tersebut tidak bisa dijamin keasliannya. Hal itu membuat file tersebut berisiko dimanipulasi dan tidak lagi otentik.

Banyak Masalah, Muslim Ayub Usulkan Pansus Haji 2025
Reuni UGM, Jokowi Nostalgia Kuliah dan Singgung Candaan Ijazah Palsu
Budisatrio Djiwandono Terpilih Jadi Ketum Karang Taruna, Janjikan Kepengurusan Inklusif dan Berjiwa Sosial
Kapolda Ingatkan Personil Harus Siap Bertugas di Era New Normal

Di sisi lain kata Ronny, JPU dalam tuntutannya menyebut file CDR itu tidak langsung didapatkan penyelidik dari operator. JPU KPK menyebut file CDR yang menjadi alat bukti berasal dari flashdisk Sandisk Cruzer Blade, kapasitas 16 GB dan flashdisk Sandisk Cruzer Blade 64 GB.

“Majelis Hakim Yang Mulia, kita tidak pernah tahu flashdisk ini diberikan oleh siapa dan apakah bisa dipercaya. Haruslah dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim,” terang Ronny.

Tidak hanya itu, Ronny juga menyoroti fakta persidangan yang menyatakan bahwa bukti CDR tersebut tidak melalui audit digital forensik. Hal ini merujuk pada keterangan ahli digital forensik yang bekerja sebagai penyelidik KPK.

- Advertisement -

“Satu-satunya yang mempunyai kewenangan untuk menyatakan suatu dokumen telah melalui proses digital forensik adalah ahli digital forensik dan bukan penuntut umum,” pungkas Ronny.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
TAGGED:nasionalperistiwaprabowo:www.infoaceh.net
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Ternyata Selama Jadi Wapres Gibran Belum Pernah ke Papua Ternyata Selama Jadi Wapres Gibran Belum Pernah ke Papua
Next Article Biasa Kalau Termul Kan Begitu Silfester Sebut Soenarko Makar, Anak Buah: Itu Ngaco, Buzzer Jokowi Jangan Asbun!

You May also Like

Pemkab Aceh Besar hingga saat ini masih konsisten membenahi sektor pariwisata. Salah satunya terus berlanjutnya program 1 jam pungut sampah di lokasi wisata dalam wilayah Aceh Besar, Ahad (8/1)
Umum

Awal 2023, Aceh Besar Lanjutkan Program 1 Jam Pungut Sampah di Lokasi Wisata

Senin, 9 Januari 2023
Terbongkar! Jokowi Tak Punya Dokumen saat Daftar Pilwalkot Solo dan Pilkada DKI Jakarta
Umum

Beathor Suryadi: Jokowi Tak Punya Ijazah Saat Daftar Pilwalkot dan Pilgub, Semua Dokumen Diduga Dibuat Baru

Sabtu, 28 Juni 2025
114 imigran pengungsi Rohingya yang terdiri atas 58 laki-laki, 21 perempuan, dan 35 anak-anak menjalani pemeriksaan setelah terdampar di perairan Aceh, tepatnya di Pantai Alue Buya Pasie, Kecamatan Jangka, Bireuen, Ahad (6/3)
Umum

114 Pengungsi Rohingya Terdampar di Bireuen Setelah Tempuh Perjalanan Laut 25 Hari

Senin, 7 Maret 2022
Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA didamping Plt Sekda Aceh Muhammad Darwinsyah menghdiri Musrenbang Bappenas untuk RPJMN 2025-2029 di Gedung Bappenas, Jakarta, Senin (30/12).
Umum

Pj Gubernur Safrizal dan Plt Sekda Hadiri Musrenbangnas di Jakarta

Selasa, 31 Desember 2024
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?