Banda Aceh, Infoaceh.net — Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tahun anggaran 2025 dinilai berlangsung tertutup tanpa keterbukaan.
Lembaga Transparansi Tender Indonesia (TTI) menemukan indikasi bahwa sebagian besar paket dikelola secara tertutup dan tidak diumumkan kepada publik melalui sistem resmi yang diwajibkan pemerintah.
Koordinator TTI Nasruddin Bahar mengatakan, hasil penelusuran pihaknya di Aplikasi Monitoring dan Evaluasi Lokal (AMEL) menunjukkan hanya 26 paket senilai Rp5,97 miliar yang telah ditayangkan.
Padahal, total belanja pengadaan Sekretariat DPRA mencapai Rp214 miliar.
“Artinya, hanya sekitar tiga persen dari total pengadaan yang bisa diakses publik. Selebihnya tidak diinput sama sekali. Ini bentuk pelanggaran terhadap asas transparansi yang diatur dalam sistem pengadaan pemerintah,” ujar Nasruddin dalam keterangannya di Banda Aceh, Jum’at (17/10/2025).
Menurutnya, AMEL sudah dilengkapi fitur untuk menampilkan seluruh kegiatan pengadaan, termasuk nilai, penyedia, dan tahapan pelaksanaan. Namun kewajiban ini diabaikan oleh pihak Sekretariat DPRA.
“Publik tidak bisa melihat siapa yang mendapat proyek dan berapa nilainya. Ini sangat berbahaya karena membuka ruang penyimpangan,” tegasnya.
Metode E-Katalog Dinilai Tak Transparan
TTI juga menyoroti penggunaan metode e-purchasing atau e-katalog dalam sebagian besar paket pengadaan. Menurut Nasruddin, metode tersebut memang legal, namun rentan disalahgunakan karena proses pemilihan penyedia tidak terbuka untuk umum.
“E-katalog itu sistem tertutup. Publik tidak bisa melihat siapa yang ditunjuk dan berapa margin penawaran. Akibatnya, pengadaan menjadi tidak transparan,” ujarnya.
Ia mencontohkan proyek rehabilitasi rumah dinas Ketua DPRA yang memiliki pagu Rp4,7 miliar. “Pemenang hanya menawar Rp4,67 miliar atau sekitar 99,5 persen dari HPS. Tidak ada efisiensi dan tak ada kompetisi sehat,” ungkap Nasruddin.
Daftar Lengkap 31 Paket Pengadaan di Sekretariat DPRA
Berdasarkan data Sistem Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), TTI mencatat sedikitnya 31 paket pengadaan dengan nilai cukup besar yang tercantum atas nama Sekretariat DPRA tahun 2025, sebagai berikut:
- Pengadaan Kendaraan Pool Rp768.750.000
Pengadaan Televisi Rumah Dinas Anggota DPRA Rp729.000.000
Pengadaan Dispenser Rumah Dinas Anggota DPRA – Rp405.000.000
Pengadaan Kulkas Rumah Dinas Anggota DPRA – Rp729.000.000
Pengadaan Tempat Tidur 6 Kaki Rumah Dinas Pimpinan DPRA – Rp105.000.000
Pengadaan Tempat Tidur 6 Kaki Rumah Dinas Anggota DPRA – Rp1.155.000.000
Pengadaan Tempat Tidur 4 Kaki Rumah Dinas Pimpinan – Rp36.000.000
Pengadaan Tempat Tidur 4 Kaki Rumah Dinas Anggota – Rp515.900.000
Pengadaan Sofa Rumah Dinas Pimpinan – Rp40.000.000
Pengadaan Sofa Rumah Dinas Anggota – Rp600.600.000
Pengadaan Lemari Pakaian Rumah Dinas Pimpinan – Rp60.000.000
Pengadaan Meja Makan Rumah Dinas Anggota – Rp616.000.000
Pengadaan Lemari Pakaian Utama Rumah Dinas Pimpinan – Rp770.000.000
Pengadaan Lemari Pakaian Anak Rumah Dinas Pimpinan – Rp28.000.000
Pengadaan Lemari Pakaian Anak Rumah Dinas Anggota DPRA – Rp539.000.000
Belanja Pakaian Sipil Pimpinan DPRA – Rp324.000.000
Belanja Pakaian Sipil Harian Pimpinan dan Anggota DPRA – Rp567.000.000
Belanja Pakaian Dinas Harian Lengan Panjang Pimpinan dan Anggota DPRA – Rp283.500.000
Belanja Pakaian Adat Aceh – Rp284.875.000
Pengadaan Videotron Indoor – Rp609.390.677
Pengadaan Videotron LED Outdoor – Rp3.500.000.000
Pengadaan Laptop – Rp300.000.000
Pengadaan Komputer PC – Rp900.000.000
Pengadaan Mikrofon Konferensi Komisi VI – Rp200.000.000
Pengadaan Mikrofon Konferensi Komisi I – Rp200.000.000
Pengadaan Mikrofon Badan Legislasi – Rp350.000.000
Pengadaan Alat Pendukung Broadcast – Rp82.000.000
Pengadaan Mesin Kopi – Rp200.000.000
Pengadaan Sofa Set Ruang Sekretariat DPRA – Rp120.000.000
Pengadaan Tempat Tidur Rumah Dinas Pimpinan (Tambahan) – Rp45.000.000
Pengadaan Wifi Kantor Sekretariat DPRA – Rp400.000.000
Pengadaan Kendaraan Dinas Wakil Ketua DPRA – Rp5.400.000.000
Pengadaan Kendaraan Dinas Ketua DPRA – Rp3.300.000.000
Total nilai keseluruhan pengadaan barang dan jasa di Sekretariat DPRA mencapai sekitar Rp214 miliar.
Nasruddin menilai, sebagian besar nilai pengadaan tersebut tidak wajar dan cenderung overpriced.
“Banyak harga barang yang jauh dari harga pasar. Misalnya televisi dan kulkas rumah dinas mencapai ratusan juta per unit. Ini harus ditelusuri,” ujarnya.
Desakan Audit dan Tindakan Pengawasan
TTI mendesak Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Aceh untuk melakukan reviu menyeluruh terhadap seluruh kegiatan pengadaan di Sekretariat DPRA.
Nasruddin menilai, indikasi markup, pemecahan paket, dan ketertutupan data sudah cukup kuat untuk ditindaklanjuti.
“APIP jangan hanya diam di meja laporan. Ini uang rakyat, bukan dana pribadi. Jika terbukti ada penggelembungan harga, harus segera direkomendasikan ke aparat penegak hukum,” tegasnya.
Ia juga meminta Sekretariat DPRA mematuhi ketentuan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengamanatkan keterbukaan data pengadaan melalui sistem elektronik.
“DPRA adalah lembaga publik, bukan entitas tertutup. Jika lembaga wakil rakyat saja tidak transparan, bagaimana publik mau percaya pada komitmen antikorupsi pemerintah daerah” pungkasnya.