Mereka dinilai mengkontrak
militer Indonesia untuk menjaga fasilitasnya di Aceh dengan biaya $500.000 per bulan.
Pada saat itu, Aceh sedang terlibat dalam perang saudara yang berkepanjangan antara pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), sebuah kelompok separatis yang menuntut otonomi dari seluruh negeri.
Ke-11 penggugat dalam kasus tersebut, beberapa di antaranya diwakili oleh keluarga korban, menuduh bahwa tentara yang dikontrak oleh ExxonMobil melakukan penggerebekan yang bertujuan untuk membasmi tersangka separatis, menyiksa dan membunuh anggota masyarakat lokal yang tidak bersalah dalam proses tersebut.
ExxonMobil dengan tegas membantah mengetahui tentang penyalahgunaan oleh kontraktor di bawah pengawasannya.
Andreas Harsono, seorang peneliti di Human Rights Watch Indonesia, mengatakan bahwa putusan pengadilan terbaru harus mendorong Exxon Mobil untuk berhenti “bertele-tele” dan terlibat dengan substansi kasus.
“Pasukan keamanan Indonesia menggunakan dana perusahaan Exxon untuk operasi militer yang dirancang untuk menghancurkan perbedaan pendapat di Aceh dan untuk meningkatkan kapasitas untuk terlibat dalam taktik represif terhadap militan Aceh,” kata Harsono kepada Al Jazeera.
Exxon Mobil tolak berkomentar
Terry Collingsworth, yang mengajukan kasus dan mewakili penggugat, mengatakan kepada Al Jazeera bahwa pihaknya tidak dapat berkomentar “selain untuk mengonfirmasi bahwa ini adalah penghargaan kepada penasihat penggugat untuk waktu dan biaya dalam memaksa Exxon untuk mematuhi kewajiban pertemuan”.
Beberapa penggugat, yang tercantum dalam dokumen pengadilan sebagai John dan Jane Does untuk melindungi identitas mereka, mengatakan bahwa mereka menyambut baik sanksi tersebut dan mengungkapkan standar ganda seputar deposisi.
Latar belakang Exxon Mobil dituduh langgar HAM di Aceh
Gugatan diajukan di pengadilan distrik Columbia, Amerika Serikat oleh organisasi yang berkantor di Washington, International Labor Rights Fund.
Tindakan tersebut dilakukan dengan mewakili sebelas penduduk desa Aceh yang namanya dirahasiakan yang mengalami penderitaan langsung akibat tindakan-tindakan pasukan keamanan Indonesia yang bekerja bagi Exxon Mobil dan/atau pengolah gas PT Arun.