INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Pengadilan Belum Eksekusi PT Kalista Alam, Warga Nagan Raya Lapor KPK

Last updated: Jumat, 24 Desember 2021 00:45 WIB
By Redaksi
Share
4 Min Read
Perwakilan warga Nagan Raya dan lembaga pegiat lingkungan mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta
SHARE

BANDA ACEH — Perwakilan warga Kabupaten Nagan Raya dan lembaga pegiat lingkungan mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, pada Rabu (22/12).

Mereka berkoordinasi dengan lembaga anti rasuah tersebut terkait proses eksekusi PT Kalista Alam di Nagan Raya yang hingga kini belum dieksekusi oleh pengadilan negeri (PN) setempat.

“Kita mendatangi KPK itu yang pertama untuk melakukan koordinasi terhadap lambatnya proses eksekusi yang dilakukan oleh PN Suka Makmue terhadap PT Kalista Alam,” kata pegiat lingkungan Rumoh Transparansi, Crisna Akbar, Kamis (23/12).

- ADVERTISEMENT -

Dalam kasus ini perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut dikatakannya, diputuskan bersalah oleh PN Meulaboh pada 2012 dan telah inkrah di tahun 2015.

Seperti diketahui, pengadilan memutuskan PT Kalista Alam bersalah dan bertanggung jawab terkait kebakaran 1.000 hektar lahan gambut di kawasan Rawa Tripa dalam periode 2009-2012.

- ADVERTISEMENT -
Hukum Mati di Tangan Hakim: Ketika Meja Hijau Berubah Jadi Meja Transaksi
Lapas Calang Geledah Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan
Bupati Abdya Cabut Rekomendasi IUP PT Laguna Jaya Tambang

Tidak hanya itu, perusahaan tersebut juga harus membayar ganti rugi serta biaya pemulihan lahan yang telah dibakar sebesar Rp 366 miliar.

Empat tahun atau tepatnya 22 Januari 2019, PN Suka Makmue yang dipercaya menangani kasus ini menertibkan penetapan eksekusi PT Kalista Alam.

Crisna menyampaikan, meski telah diterbitkan putusan eksekusi, akan tetapi hingga kini penegakan hukum tersebut belum dijalankan oleh pengadilan yang terletak di Nagan Raya.

Bahkan, dikatakannya, beberapa kali telah dilakukan permohonan mengeksekusi termasuk penunjukan KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) untuk melakukan penghitungan aset PT Kalista Alam yang sudah dijadikan objek sitaan oleh negara.

- ADVERTISEMENT -

“Namun hanya saja putusan itu sampai sekarang tidak terlaksana,” ujarnya.

Sehubungan dengan itu, di masa jalannya proses hukum perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut melakukan kegiatan pemanenan di areal yang sudah menjadi objek jaminan negara.

“Yang notabenenya objek itu sebenarnya tidak boleh diganggu gugat lagi karena dia sekarang dalam posisi proses hukum,” ucapnya.

Di KPK, perwakilan warga Kabupaten Nagan Raya dan pegiat lingkungan menjumpai Sulistyanto, dari Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK.

“Korsupgah sendiri menyambut baik terhadap kunjungan kita ke KPK dan bersedia bersama teman-teman dari Aceh untuk melakukan pengawalan terhadap eksekusi PT Kalista Alam,” kata Crisna.

Sehubungan dengan itu, pertemuan dengan KPK Crisna dan perwakilan lainnya menyampaikan informasi terbaru terkait kasus Kalista Alam.

Hasilnya, lembaga rasuah akan mencoba melihat serta mengembangkan bukti-bukti dari kasus yang diajukan pihaknya.

Termasuk, bagian yang paling memungkinkan untuk dijadikan objek gugatan pelanggaran tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh perusahaan bersangkutan.

“Teman-teman di KPK melihat ini ada sedikit indikasi tentang penyalahgunaan wewenang atau pun mengambil hasil dari lahan milik negara,” jelasnya.

Usai pertemuan tersebut diharapkan Crisna dan kawan-kawan, KPK ikut berperan aktif dalam melaksanakan monitoring PN Suka Makmue melalui Mahkamah Agung (MA).

Terutama dalam hal upaya percepatan eksekusi yang menjerat PT Kalista Alam. Sebab kasus ini dianggap begitu lama berlarut dan belum terselesaikan.

“Artinya dengan dilakukannya eksekusi tersebut khususnya kepada PT Kalista Alam, kepercayaan masyarakat kepada lembaga penegak hukum itu justru akan meningkat dan tidak ada merasa dirugikan dalam hal kasus ini,” harapnya. (IA)

Previous Article Awasi Penerimaan Anggota Polri, Ombudsman Aceh Buka Posko Pengaduan
Next Article Aceh Darurat Kekerasan Seksual, Ibu-ibu Demo DPRA Desak Pasal Pemerkosaan Dicabut dari Qanun Jinayat

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Umum

Rita Mayasari: Rumah Harus Jadi Tempat Ternyaman Bagi Anak

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Aksi Heroik Bripda Riski Bertaruh Nyawa Selamatkan Anak Tenggelam di Laut Aceh Selatan

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Wali Kota Illiza Promosikan Wisata Banda Aceh di Bali

Sabtu, 11 Oktober 2025
Umum

Dua Pekan Jabat Kabid SMK, Murthalamuddin Ditunjuk Jadi Plt Kadis Pendidikan Aceh

Sabtu, 11 Oktober 2025
Umum

Tim Catur Aceh Raih 4 Medali di PORNAS Korpri 2025

Sabtu, 11 Oktober 2025
Umum

Bupati Aceh Besar Jenguk Dua Warganya Penderita Bocor Jantung yang Dirujuk ke Jakarta

Sabtu, 11 Oktober 2025
Polda Aceh menyalurkan bantuan beras kepada mahasiswa UIN Ar-Raniry yang termasuk dalam kategori kurang mampu dan penerima beasiswa KIP Kuliah.
Umum

Polda Aceh Salurkan Bantuan Beras untuk Mahasiswa UIN Ar-Raniry

Sabtu, 11 Oktober 2025
Umum

Jumat Sehat, Cara Dinsos Aceh Bangun Solidaritas ASN

Sabtu, 11 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?