Pengakuan Jokowi Beri Perintah Impor Gula Bukti Terjadi Kriminalisasi terhadap Tom Lembong!

By Redaksi
5 Min Read
#image_title

Infoaceh.net – Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan menilai bahwa pengakuan mantan Presiden RI ke-7 Joko Widodo alias Jokowi soal perintah impor gula sebagai bukti bahwa telah terjadi dugaan kriminalisasi terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Trikasih Thomas Lembong atau Tom Lembong.”Jokowi tiba-tiba mengaku, bahwa memang dia yang mengeluarkan kebijakan dan perintahkan menteri perdagangan Tom Lembong untuk melakukan impor gula yang melibatkan perusahaan swasta. Jokowi mengatakan “Yang namanya negara, seluruh kebijakan itu dari Presiden,” kata Anthony kepada Monitorindonesia.com, Senin (4/8/2025).

Pengakuan Jokowi ini diberikan setelah mengetahui Presiden Prabowo memberi abolisi kepada Tom Lembong. Artinya, semua proses hukum dan akibat hukum terkait kasus importasi gula Tom Lembong ditiadakan. 

“Pengakuan Jokowi ini membuat kening berkerut. Kenapa Jokowi baru sekarang bersuara dan mengaku bahwa kasus importasi gula Tom Lembong memang atas perintahnya,” lanjutnya.

[bacajuga berdasarkan="category" mulaipos="0" judul="Baca Juga : "]

Padahal, di dalam persidangan Tom Lembong telah berkali-kali mengatakan, bahwa persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih yang melibatkan perusahaan gula dilakukan atas perintah Jokowi.

Apalagi, permohonan menghadirkan Jokowi sebagai saksi telah disampaikan secara resmi oleh kuasa hukum Tom Lembong di dalam persidangan. Tetapi diabaikan oleh hakim.

Dalam persidangan yang profesional, tanpa kriminalisasi, fakta penting ini harus ditindaklanjuti oleh hakim, dengan menghadirkan Jokowi sebagai saksi apakah benar telah memberi perintah kepada Tom Lembong dalam kasus impor gula, seperti kesaksian yang diberikan Tom Lembong.

[bacajuga berdasarkan="category" mulaipos="1" judul="Baca Juga : "]

Kesaksian Jokowi sangat penting dan menentukan. Karena, kalau importasi gula benar atas perintah Jokowi (Presiden) maka semua dakwaan Jaksa penuntut kepada Tom Lembong dengan sendirinya gugur. Artinya, tidak ada peraturan yang dilanggar sejak awal dalam kasus importasi gula tersebut.

“Tetapi, semua pihak diam. Jaksa penuntut mengabaikan fakta ini. Hakim juga mengabaikan fakta ini. Jokowi diam seribu bahasa. Jokowi hanya menonton bagaimana Tom Lembong dikriminalisasi oleh Jaksa dan Hakim. Dan tentu saja oleh Jokowi?,” jelasnya.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Share This Article
Redaksi INFOACEH.net