“Mengenai pelaporan dugaan tindak pidana pemilu itu ada mekanismenya, begitu juga proses hukumnya yang dilakukan oleh Gakkumdu Panwaslih. Jadi tidak serta-merta langsung proses hukum, harus melalui mekanisme atau prosedur yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan apabila pelanggaran pilkada seperti dugaan OTT politik uang tidak dapat dibuktikan secara hukum, maka penindakan juga tidak dapat dilakukan.
“Kita justru mengingatkan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menyiarkan atau memposting tuduhan-tuduhan yang tidak mendasar atau belum adanya putusan lembaga resmi akan dianggap menyebarkan berita hoaks dan dapat dipidana,” pungkasnya.