INFOACEH.NET, BIREUEN — Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bireuen, kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis Sabu di wilayah Kapubaten Bireuen.
Dari pengungkapan tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil menangkap dua pelaku dan berhasil menyita barang bukti 248,39 gram sabu.
Dua pelaku tersebut JA (44) petani, AS (44) wiraswasta, keduanya warga Lhokseumawe yang ditangkap Rabu 24 Juli 2024 di wilayah Lhokseumawe.
Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko membenarkan terkait penangkapan tersebut saat konferensi pers di Mapolres Bireuen, Kamis sore, 25 Juli 2024.
Didampingi Kabag Ops, Kasat Samapta, Kasi Humas dan penyidik Satresnarkoba, Kapolres Bireuen mengatakan penangkapan terhadap pengedar narkoba tersebut merupakan komitmen Polres Bireuen dalam upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di kalangan masyarakat.
“Kami telah menangkap dua pengedar narkoba, JA dan AS keduanya merupakan warga Lhokseumawe, keduanya menjadi target karena menjadi pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Bireuen, tentunya dari hasil pengembangan informasi yang kami dapatkan, keduanya kami tangkap di lokasi berbeda di Lhokseumawe.
Dari JA dan AS kami amankan 248,39 gram sabu, keduanya mengaku mendapatkan sabu tersebut dari D yang saat ini jadi DPO kami,” terang AKBP Jatmiko.
Kapolres berharap dukungan dari seluruh elemen masyarakat dalam upaya memberantas dan mencegah peredaran serta penyalahgunaan narkotika.
Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau dipenjara 20 tahun dan serendah – rendahnya 6 tahun penjara.