KUALASIMPANG — Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tamiang berhasil menangkap pengedar uang palsu berinisial ARS (31) di rumahnya, Desa Kebun Rantau, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang, Rabu, 26 Oktober 2022.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari adanya postingan korban di media sosial (medsos) tentang peristiwa pengedaran uang palsu yang menimpa usaha Kios Agen BSI Smart miliknya pada 18 Oktober lalu.
Mendapati keluhan masyarakat tersebut, kata Imam, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui pelakunya adalah ARS yang beralamat di Dusun Benih Tamiang, Desa Kebun Rantau, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang, sehingga langsung dilakukan penangkapan.
“Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Kebun Rantau. Waktu digeledah, petugas juga menemukan uang palsu Rp 4 juta yang disimpan di Tupperware yang berisikan beras,” kata Imam, dalam keterangannya, Kamis, 27 Oktober 2022.
Imam Asfali juga menjelaskan, mulanya, pada Juli lalu, pelaku membeli uang palsu tersebut melalui akun Facebook seharga Rp 1 juta dan memperoleh uang palsu sebanyak Rp 5 juta–pelaku meng-klaim kalau penjual uang palsu itu berdomisili di Medan, Sumatera Utara.
Kemudian, pada 18 Oktober lalu, pelaku mentransfer uang palsu tersebut melalui Kios Agen BSI Smart Rp 400 ribu. Transferan itu diarahkan ke rekening pelaku sendiri. Transaksi tersebut berhasil dan tidak diketahui oleh karyawan BSI Smart tersebut.
“Karyawan itu tidak sadar kalau pelaku tadi itu menyerahkan uang palsu. Saat pengunjung sepi, baru ia sadar kalau dirinya telah tertipu dengan uang palsu. Kemudian karyawan tadi memberitahukan pemilik Kios Agen BSI Smart tentang kejadian yang dia alami. Pemilik kemudian memposting kejadian itu di medsos sehingga viral dan ditindaklanjuti polisi,” ujarnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa 44 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, satu unit handphone, satu unit mobil jenis Avanza, dan satu Tupperware yang digunakan untuk menyimpan uang palsu diamankan ke Polres Aceh Tamiang untuk diproses hukum.