Infoaceh.net – – Sidang perdana gugatan perdata senilai Rp125 triliun terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka terkait keabsahan ijazah SMA di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (8/9/2024), ditunda. Majelis hakim menunda sidang setelah penggugat, Subhan, menyatakan keberatan.
Subhan menolak keberadaan Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang hadir mewakili Gibran di ruang sidang. Menurutnya, perkara ini bukan urusan jabatan negara melainkan menyangkut pribadi Gibran saat masih mendaftar sebagai cawapres.
“Untuk tergugat satu (Gibran) dianggap tidak hadir karena saya keberatan. Karena diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara, makanya saya keberatan karena saya menggugat adalah pribadi, personal,” ujar Subhan usai persidangan, Senin (8/9/2025).
Dia menekankan JPN tidak semestinya menjadi kuasa hukum Gibran. Sebab, kejaksaan hanya berwenang mewakili negara, bukan membela individu.
“Kejaksaan itu mewakili negara saya, tidak boleh membela dia (Gibran). Makanya saya keberatan. Jaksa Pengacara Negara saya minta keluar dari persidangan, itu saja, itu yang paling penting,” tegasnya.
Lebih lanjut, Subhan mengatakan gugatan itu terkait Gibran semasa masih berstatus cawapres, sehingga bukan ranah JPN untuk turun tangan.
“Dalam kuasa itu untuk membela atau menjadi kuasa atas gugatan yang saya layangkan. Sedangkan saya menggugat Gibran itu pribadi, waktu dia mau mencalonkan itu lho. Kan belum jadi wapres,” tutur dia.
Dia jika memang harus ada perwakilan, seharusnya Gibran menunjuk pengacara pribadi, bukan JPN. Meski demikian, dia tidak mempermasalahkan perwakilan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku tergugat II karena dianggap sesuai kapasitas lembaga.
Diketahui, Subhan mempersoalkan persyaratan ijazah Gibran ketika mencalonkan diri sebagai cawapres. Menurutnya, ijazah Gibran dari luar negeri tak memenuhi persyaratan cawapres.
Dia menyoroti aturan persyaratan peserta pilpres dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum jo Pasal 13 huruf r PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.