BANDA ACEH — Tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh dan Direktorat Resnarkoba Polda Aceh mengamankan 30 bungkus narkotika jenis sabu seberat 31,4 kilogram di kawasan Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar.
Selain itu, petugas juga mengamankan seorang kurir berinisial MUS alias Mus Cobra (39), warga Kabupaten Aceh Utara serta barang bukti lainnya berupa satu unit mobil pick-up jenis Hilux dan Handphone.
Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol Heru Pranoto mengungkapkan, penangkapan ini dilakukan di kawasan Jalan Laksamana Malahayati tepatnya di kawasan Gampong Neuheun.
“Hasil rangkaian penyelidikan serta analisa intelijen diketahui pada Rabu (30/6) akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Malaysia melalui jalur laut Krueng Raya ke Lhokseumawe,” ujar Brigjen Pol Heru Pranoto
didampingi Dir Resnarkoba Polda Aceh Kombes Pol Ade Sapari dalam konferensi pers,
Jum’at (16/7).
Pengiriman barang haram itu, lanjut Heru, dikendalikan oleh jaringan seseorang yang berinisial W selaku bandar atau pemilik barang.
Atas informasi ini, tim gabungan lalu melakukan pendalaman hingga dipastikan penjemputan paket sabu yang tiba di Krueng Raya menggunakan sebuah mobil pick-up berwarna hitam.
“Sekitar pukul 22.00 WIB tim mencurigai sebuah mobil pick-up Hilux melintas dari arah Krueng Raya menuju Banda Aceh dengan kecepatan tinggi, pada bagian bak belakang diketahui mengangkut dua karung barang,” kata jenderal bintang satu ini.
Usai dikejar dan diberhentikan, akhirnya petugas memeriksa barang bawaan itu hingga diketahui barang yang dibawa adalah puluhan kilogram sabu. Tersangka Mus pun diamankan beserta barang bukti yang didapat.
“Dari pemeriksaan diketahui Mus diperintahkan oleh W untuk menjemput barang dari seorang lelaki yang tak dikenal di Krueng Raya, ia diberi upah Rp 10 juta dan akan dibayar setelah barang sampai di tangan W,” ungkapnya.
Selain itu Mus mengaku, barang yang dijemput akan diantar ke rumah W yang berada di Kecamatan Muara Batu, Lhokseumawe yang kemudian diantar ke Jakarta.
“Pada Kamis (1/7) kemarin tim gabungan bergerak untuk menangkap W di Lhokseumawe, namun rumahnya dalam keadaan kosong. Diduga W kabur setelah mengetahui Mus tertangkap,” tutup Heru.
Kini petugas masih memburu W, sementara Mus dan barang bukti masih diamankan di Kantor BNNP Aceh.
Pelaku dijerat Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 115 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 KUHPidana. (IA)