Muslim Armas menegaskan, Badan Advokasi PPTIM akan mengawal kasus ini sampai pelaku ditangkap dan dihukum.
“PPTIM melalui Badan Advokasi TIM akan mengawal kasus ini agar segera ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Muslim Armas. (IA)
Terkait
Lainnya
ADVERTISEMENT
Aceh
ADVERTISEMENT
Nasional
ADVERTISEMENT
Luar Negeri
ADVERTISEMENT
Umum
Tutup