ACEH BESAR — Lima instansi berkolaborasi melaksanakan kegiatan yang sangat dinantikan masyarakat Pulo Aceh yakni pelaksanaan isbat nikah bagi korban konflik, tsunami dan masyarakat miskin.
5 instasi tersebut terdiri atas Kantor Kementerian Agama Aceh Besar, Dinas Syariat Islam Aceh, Dinas Syariat Islam Aceh Besar, Mahkamah Syar’iyah dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Aceh Besar.
Ratusan masyarakat Pulo Aceh dengan wajah berseri telah menanti kedatangan tim isbat nikah dan berkumpul di aula UPT BPKS Sabang di Gampong Lampuyang Pulo Breuh, Selasa (30/8/2022).
Setelah melalui seremoni pembukaan acara dengan mendengarkan sambutan dari Kepala DSI Aceh yang diwakili Hasbi, Kepala DSI Aceh Besar Rusydi, Kakankemenag Aceh Besar diwakili Kasubbag Tata Usaha Khalid Wardana, dilanjutkan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Besar Siti Salwa dengan membuka secara resmi kegiatan isbat nikah.
Prosesi persidangan digelar dengan menyiapkan tiga tempat sidang yang dipimpin 3 hakim, panitera, petugas sidang dan operator. Tercatat 60 pasangan yang berasal dari berbagai gampong di Pulo Aceh mengikuti isbat nikah.
Pasangan ini telah lama melakukan pernikahan secara resmi, tetapi akibat konflik Aceh dan bencana alam gempa bumi dan tsunami menyebabkan kehilangan buku nikah, bahkan ada pasangan yang berusia di atas 60 dan 70 tahun seperti Tgk M Jakfar Yaramis dan Nurhayati, M Hanan Us dengan Nurhayati terlihat penuh haru berlinang air mata dan sangat senang kembali memiliki buku nikah.
Tak pernah terbayangkan sebelumnya pada saat usia senja kembali memiliki buku nikah. Tgk Jakfar Yaramis yang dikenal sebagai ulama dan pimpinan Dayah Tgk Chik Lampuyang mempunyai 6 orang putra yang sudah dewasa, sedangkan M Hanan Us merupakan tokoh masyarakat Blang Situngkoh menikah tahun 1982 dan telah memilik 5 orang yang juga sudah dewasa.
Demikian halnya dengan puluhan pasangan tua lainnya dengan penuh haru dan sangat berkesan kembali memiliki buku nikah.
Sebelumnya, tim Kemenag Aceh Besar yang terdiri atas Kepala KUA dan penyuluh agama telah melakukan pendataan dan verifikasi kelengkapan dokumen dan administrasi termasuk menghadirkan para saksi yang bersedia di sumpah untuk memberikan keterangan dan kesaksian terhadap peristiwa nikah dari pasangan peserta isbat.