Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Penyebab Ibu Muda Tiba-tiba Tewas saat Nonton Karnaval Sound Horeg, Henti Jantung

#image_title

“Kami tidak bisa berspekulasi terkait penyebab kematian pasien, karena diperlukan pemeriksaan forensik lebih lanjut,” jelasnya.

Acara Sudah Berizin

Terkait tewasnya Anik Mutmainah saat menonton karnaval sound horeg di Desa Selok Awar-awar, Bupati Lumajang, Indah Amperawati, mengungkapkan acara tersebut memiliki izin.

Meski demikian, Indah memastikan ia akan melakukan evaluasi terkait pembatasan-pembatasan yang perlu dilakukan dalam acara sound horeg.

“Pak Camat menyampaikan bahwa karnaval ini sudah berizin, saya juga mengkonfirmasi ini dan benar sudah berizin dengan segala SOP sudah disebutkan dalam perizinan tersebut,” kata Indah di rumah duka, Minggu (3/8/2025), masih dikutip dari Kompas.com.

“Segera kami akan lakukan evaluasi dan koordinasi dengan Pak Kapolres sebagai lembaga penerbit izin,” imbuh dia.

Indah menuturkan, pihaknya akan melakukan pembatasan yang bakal disampaikan dalam surat izin keramaian.

Pembatasan itu mengacu pada fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur beberapa waktu lalu.

Fatwa itu menyatakan suara sound horeg tidak boleh melebihi batas wajar yang dapat membahayakan kesehatan dan atau merusak fasilitas umum.

Batas wajar yang dimaksud merujuk pada rekomendasi World Health Organization (WHO) atau organisasi Kesehatan dunia tentang tingkat kebisingan yang aman di berbagai lingkungan seperti di rumah, tempat kerja, dan tempat umum yakni 85 desibel (dB) untuk paparan selama 8 jam.

Hal ini diperkuat dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.5 Tahun 2018 yang menetapkan Nilai Ambang Batas (NBA) kebisingan sebesar 85 dB untuk waktu 8 jam sehari atau 40 jam seminggu.

“Ya jadi di dalam perizinan itu ada batasan-batasan yang itu berdasarkan fatwa MUI,” pungkasnya.

Ganti Nama

Sementara itu, para pelaku usaha sound horeg mengganti nama menjadi sound karnaval Indonesia, meski MUI Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa haram.

Terkait pergantian nama itu, Sekretaris MUI Jatim, KH M Hasan Ubaidillah, menyatakan, apa pun namanya, jika menimbulkan kebisingan, maka fatwa haram tetap berlaku.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Jangan-jangan Pemilik Akun Fufufafa Si Roy Panci!
Roy Suryo Cs Geruduk Kejari Jaksel, Minta Relawan Jokowi Silfester Matutina Dijebloskan ke Penjara
Pengamat Duga Ada Barter Politik antara Prabowo dan PDIP di Balik Amnesti Hasto Kristiyanto
Isu Perombakan Kabinet Merah Putih Mencuat PDIP Dapat Jatah Menteri, Ini Kata Mensesneg
Kronologi Pembunuhan Anggota Paskriba Cantik Diva Febriani, Sempat Dirudapaksa Pelaku
Tak Terima Digerebek Ngamar Bareng Pelakor, Polisi di Sulawesi Utara Hajar Istri
Divonis Penjara sejak 2019, Kejagung Pastikan Relawan Jokowi Silfester Matutina Segera Dieksekusi
Tom Lembong Resmi Laporkan Tiga Hakim Pemvonis 4,5 Penjara ke MA
Tom Lembong Tersenyum Dengar Jokowi Akui Kebijakan Negara dari Presiden
Terungkap, Alasan Polisi Coba Geledah Rumah Jampidsus Kejagung
Cara Stream TV Merayakan Legenda Hollywood
Jokowi Rajin Bikin Gaduh

Jokowi Rajin Bikin Gaduh

Umum
RI Borong 48 Jet Tempur KAAN Turkiye Saat Efisiensi, Dasco: Kita Perlu Perkuat Pertahanan
Ratusan Motor NMax Harga Miring Tanpa Surat Ludes Terjual di Sumut, Ini Kata Polisi
Ramai Isu Polisi Gagal Geledah Rumah Jampidsus karena Dijaga TNI, Ini Respons Kejagung
Respons Tom Lembong Usai Jokowi Akui Impor Gula adalah Kebijakannya
Tutup
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x