Penyebab Ibu Muda Tiba-tiba Tewas saat Nonton Karnaval Sound Horeg, Henti Jantung
“Kami tidak bisa berspekulasi terkait penyebab kematian pasien, karena diperlukan pemeriksaan forensik lebih lanjut,” jelasnya.
Acara Sudah Berizin
Terkait tewasnya Anik Mutmainah saat menonton karnaval sound horeg di Desa Selok Awar-awar, Bupati Lumajang, Indah Amperawati, mengungkapkan acara tersebut memiliki izin.
Meski demikian, Indah memastikan ia akan melakukan evaluasi terkait pembatasan-pembatasan yang perlu dilakukan dalam acara sound horeg.
“Pak Camat menyampaikan bahwa karnaval ini sudah berizin, saya juga mengkonfirmasi ini dan benar sudah berizin dengan segala SOP sudah disebutkan dalam perizinan tersebut,” kata Indah di rumah duka, Minggu (3/8/2025), masih dikutip dari Kompas.com.
“Segera kami akan lakukan evaluasi dan koordinasi dengan Pak Kapolres sebagai lembaga penerbit izin,” imbuh dia.
Indah menuturkan, pihaknya akan melakukan pembatasan yang bakal disampaikan dalam surat izin keramaian.
Pembatasan itu mengacu pada fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur beberapa waktu lalu.
Fatwa itu menyatakan suara sound horeg tidak boleh melebihi batas wajar yang dapat membahayakan kesehatan dan atau merusak fasilitas umum.
Batas wajar yang dimaksud merujuk pada rekomendasi World Health Organization (WHO) atau organisasi Kesehatan dunia tentang tingkat kebisingan yang aman di berbagai lingkungan seperti di rumah, tempat kerja, dan tempat umum yakni 85 desibel (dB) untuk paparan selama 8 jam.
Hal ini diperkuat dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.5 Tahun 2018 yang menetapkan Nilai Ambang Batas (NBA) kebisingan sebesar 85 dB untuk waktu 8 jam sehari atau 40 jam seminggu.
“Ya jadi di dalam perizinan itu ada batasan-batasan yang itu berdasarkan fatwa MUI,” pungkasnya.
Ganti Nama
Sementara itu, para pelaku usaha sound horeg mengganti nama menjadi sound karnaval Indonesia, meski MUI Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa haram.
Terkait pergantian nama itu, Sekretaris MUI Jatim, KH M Hasan Ubaidillah, menyatakan, apa pun namanya, jika menimbulkan kebisingan, maka fatwa haram tetap berlaku.