Penyebab Ibu Muda Tiba-tiba Tewas saat Nonton Karnaval Sound Horeg, Henti Jantung
“Berganti nama apa pun, sepanjang tingkat kebisingan suaranya yang dikeluarkan oleh sound tersebut melampaui desibel yang normal, yang standarnya WHO itu 85 desibel, ya fatwa itu tetap berlaku,” kata Kiai Ubaidillah saat dikonfirmasi dari Surabaya, Sabtu (2/8/2025), dikutip dari Surya.co.id.
Ia menambahkan, substansi fatwa MUI yang sebelumnya dikeluarkan, tetap mengatur terkait tingkat kebisingan atau desibel yang mengganggu masyarakat.Â
Pergantian nama tidak serta merta menghapus ketentuan yang telah ditetapkan dalam fatwa.
Sebab, dalam fatwa MUI sebelumnya, telah menyatakan sound horeg diberikan fatwa haram dengan catatan jika penggunaan sound dengan intensitas yang suara yang melebihi batas wajar, sehingga dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan atau merusak fasilitas, serta diiringi jogetan pria dan wanita pamer aurat.Â
Kiai Ubaidillah menjelaskan, fatwa itu telah melalui kajian mendalam.Â
Baik dari sisi dalil agama, maupun penjelasan ahli kesehatan tentang dampak yang bisa ditimbulkan.Â
Kiai Ubaidillah mengungkapkan, fatwa MUI tidak menekankan pada urusan nama, melainkan pada kegiatan atau aktivitas yang bisa menimbulkan banyak mudharat di masyarakat.Â
“Substansinya di situ. Apalagi walaupun berganti nama ketika pertunjukan yang dilakukan itu sama dengan sebagaimana yang kita lihat saat ini, ada aksi joget-joget yang erotis atau pamer aurat,” pungkas dia.
Sebagai informasi, baru-baru ini pengusaha sound di kawasan Malang, mendeklarasikan perubahan nama dari sound horeg menjadi sound karnaval Indonesia.
Pergantian nama ini dideklarasikan pada acara ulang tahun keenam Team Sotok, komunitas pengusaha sound horeg yang berlangsung di Lapangan Desa Gedog Kulon, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Selasa (29/7/2025). (*)