Kemudian, lahirlah UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang dalam salah satu pasalnya mengatur tentang peran lembaga internasional.
Selanjutnya, sebagai penjabaran dari UU tersebut maka diterbitkan PP Nomor 30 Tahun 2008 tentang Peran Lembaga Internasional dan Lembaga Asing non-Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana.
Adanya PP ini telah memberikan arahan yang jelas tentang kewenangan Pemerintah RI (BNPB) serta prosedur yang jelas serta kemudahan dan larangan kepada pihak internasional yang terlibat dalam penaggulangan bencana di Indonesia.
Mengakhiri presentasi, Taqwaddin dan Alvisyahrin mengucapkan terima kasih kepada negara-negara yang telah terlibat membantu proses recovery Aceh sehingga Aceh hari ini sudah jauh lebih baik dari sebelum tsunami (build back better).
“Saya akui, tsunami telah membawa hikmah yang begitu banyak untuk Aceh, yaitu adanya perdamaian yang mengakhiri konflik panjang yang membuat sangat menderita, lahirnya UU Kebencanaan dengan segala turunannya, serta semakin membaiknya kondisi Aceh dalam 20 tahun terakhir ini,” demikian pungkas Taqwaddin yang juga Ketua ICMI Aceh.