Berapa Besaran Gaji Anggota DPR RI?
Gaji DPR per hari 3 juta yang belakangan ini jadi isu publik mengarahkan masyarakat untuk memantau informasi rincian gajinya. Mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok DPR sesuai daftar berikut.
Ketua DPR: Rp5.040.000
Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000
Anggota DPR: Rp4.200.000.
Selain mendapatkan gaji, anggota DPR juga memperoleh tunjangan-tunjangan tertentu. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, rincian gaji DPR sebagai berikut.
1. Tunjangan untuk Suami/Istri
- Ketua DPR: Rp504.000
- Wakil Ketua DPR: Rp462.000
- Anggota DPR: Rp420.000
2. Tunjangan Anak
- Ketua DPR: Rp201.600
- Wakil Ketua DPR: Rp184.000
- Anggota DPR: Rp168.000.
3. Tunjangan Komunikasi
- Ketua DPR: Rp16.468.000
- Wakil Ketua DPR: Rp16.009.000
- Anggota DPR: Rp15.554.000
4. Tunjangan Kehormatan
- Ketua DPR: Rp6.690.000
- Wakil Ketua DPR: Rp6.450.000
- Anggota DPR: Rp5.580.000
5. Tunjangan Jabatan
- Ketua DPR: Rp18.900.000
- Wakil Ketua: Rp15.600.000
- Anggota DPR: Rp9.700.000.
6. Tunjangan Sidang/Paket: Rp2.000.000
7. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
8. Tunjangan Beras/Jiwa: Rp30.090
9. Tunjangan Listrik dan Telepon: Rp7.700.000
10. Tunjangan Asisten: Rp2.250.000
11. Tunjangan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp3.750.000.
Sesuai dengan keterangan di atas, gaji DPR beserta tunjangannya lebih besar dibandingkan tunjangan dan gaji guru.
Artikel lain tentang tunjangan guru dan sebagainya dapat dilihat melalui tautan sebagai berikut: