BANDA ACEH — Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh Dr Gusrizal SH MHum didampingi dua orang Hakim Tinggi menerima kunjungan para aktivis LSM yang menamakan dirinya Lembaga Suar Galang Keadilan (LGSK).
LSM ini memfokuskan kegiatannya pada upaya-upaya konservasi dan mendorong penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan dan sumber daya alam hayati (SDAH) di Provinsi Aceh.
Mewakili LSM LGSK antara lain Missi Muizzan, Wahyu Pratama, dan lain-lain.
Kehadiran LSM LGSK tersebut ke PT Banda Aceh pada Kamis (9/6/2022) untuk memberikan piagam penghargaan terkait dengan Putusan Banding pada Perkara Pidana Khusus Lingkungan Hidup No 89/PID SUS-LH/2022/PT BNA dan No 90/PID SUS-LH/2022/PT BNA.
Penghargaan ini diberikan kepada Ketua Majelis Hakim Syamsul Qamar SH MH didampingi dua Hakim Anggota Zulkifli SH MH dan Yusnidar SH MH.
LSM yang bergerak pada upaya konservasi SDA hayati dan lingkungan hidup tersebut memberikan penghargaan kepada majelis hakim PT Banda Aceh karena telah memberikan hukuman yang tepat kepada para pelaku kejahatan yang membunuh 5 ekor gajah.
Majelis Hakim Tinggi menjatuhkan hukuman pidana 4,5 tahun, lebih berat dari pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Calang kepada terdakwa Sudirman dan kawan-kawannya.
“Menurut kami, hukuman pidana oleh Majelis Hakim Banding tersebut sudah tepat, yang memperberat hukuman pengadilan tingkat pertama yaitu 3 tahun 4 bulan. Karenanya, kami memberi apresiasi atas pemberatan hukuman tersebut,” ujar Wahyu Pratama mewakili LSM LGSK.
Terkait dengan kasus posisi perkara pidana khusus bidang lingkungan hidup ini, Syamsul Qamar, Ketua Majelis Hakim Banding yang didampingi Anggota Hakim Banding Zulkifli menjelaskan, kasus posisi perkara ini adalah adanya perbuatan melawan hukum yaitu pembunuhan terhadap 5 ekor gajah Sumatera yang dilindungi dengan cara dilistrik oleh terdakwa.
Setelah mati, lalu terdakwa memotong dan mengambil gadingnya untuk dijual.
Ada 11 orang terdakwa yang dipidana secara variatif, sesuai peran dan fungsinya.