BANDA ACEH — Kepala Kantor Kementerian Agama Banda Aceh H Abrar Zym SAg MH bersama Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banda Aceh Drs Suria Bakti MSi menandatangani perjanjian kerja sama percepatan sertipikasi tanah wakaf dalam wilayah Kota Banda Aceh.
Penandatanganan perjanjian kerja sama percepatan Sertipikasi tanah wakaf di Banda Aceh ini sebagai bentuk dukungan dan koordinasi pihak Kementerian Agama Banda Aceh dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam rangka percepatan program sertipikasi tanah wakaf untuk kepentingan pendidikan dan peribadatan pada masyarakat.
Kepala Kantor Kementerian Agama Banda Aceh Abrar Zym di sela-sela penandatanganan perjanjian kerja sama dengan BPN Banda Aceh menyampaikan tujuan dari MoU ini untuk menjalankan progres dan menjalin silaturrahmi dengan pihak BPN serta mensinergikan tentang percepatan sertipikasi tanah wakaf, supaya ada hak paten, sehingga tidak ada lagi keluarga yang mewakafkan tanah untuk mengambil kembali tanah wakaf tersebut.
“Wakaf itu berasal dari kata Wukuf, wukuf bermakna berhenti, jadi tanah wakaf itu harta yang berhenti dan tidak boleh diambil lagi oleh siapapun, termasuk ahli waris dari si Wakif (pewakaf),” jelas Abrar Zym, Jum,’at (10/6).
Ia berharap agar semua tanah wakaf yang ada di Kota Banda Aceh bisa mendapatkan sertipikat tanah wakaf semuanya.
“Setelah ada dukungan dan berupa MoU dari kedua belah pihak ini, diharapkan agar semua tanah wakaf dalam wilayah Kementerian Agama Banda Aceh agar secepatnya dibuatkan setipikatnya,” harap Abrar
Kepala Kantor BPN Banda Aceh Drs Suria Bakti MSi menyampaikan akan mensinergikan antara BPN dengan Kementerian Agama Banda Aceh, sehingga percepatan sertipikat tanah wakaf di lingkungan Kemenag Banda Aceh bisa terealisasikan.
“Alhamdulillah dengan adanya MoU ini kita sangat mengharapkan sinergitas dengan Kementerian Agama, sehingga setiap permasalahan tentang status tanah wakaf kita bisa cari solusi bersama untuk menyelesaikan, setiap ada kasus kita akan undang kepala KUA Kecamatan dan kami mengharapkan kepada Bapak Kepala Kemenag bisa hadir dan menghadirkan Kepala KUA,” ujar Suria.