Keempat tersangka tersebut diamankan sekitar jam 19.00 WIB dalam sebuah rumah dan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkusan rokok yang berisikan sabu seberat 1.01 gram yang dimasukkan kedalam plstik bening.
Salah satu tersangka, SHA mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah miliknya yang dibuang pada saat personel Satresnarkoba tiba di lokasi.
“Sebelum kami tiba dilokasi, barang bukti tersebut disimpan didalam saku depan baju tersangka SHA, namun begitu melihat kehadiran kami, ianya membuang ke lantai rumah yang digunakan sebagai lokasi tindak pidana,” jelasnya lagi.
Selain itu, petugas juga menemukan narkotika jenis sabu dihalaman rumah dalam sebuah bungkusan rokok, dan ini merupakan sisa dari para tersangka gunakan pada hari tersebut, tambahnya.
“SHA mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari warga Sibreh, Aceh Besar dengan cara membeli seharga 400 ribu rupiah dan saat ini sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba Polresta Banda Aceh,” Pungkas Kasatresnarkoba.
Selain empat tersangka, Satresnarkoba juga meringkus dua pengguna sabu pada hari yang sama di depan Pasar Sehat gampong Mon Singet Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.
“Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka ME (19) warga Peureulak, Aceh Timur dan SR (23) warga Aceh Besar ditemukan barang bukti sebesar 30.34 gram sabu dalam sembilan bungkusan warna bening,” tutur Kasatresnarkoba.
AKP Raja Aminuddin Harahap mengatakan, saat itu melakukan undercover buy terhadap kedua tersangka yang menurut informasi warga, sering melakukan aktivitas jual beli narkotika.
“Personil setelah melakukan penyelidikan, dilanjutkan dengan melakukan undercover buy pada waktu itu dengan memesan narkotika jenis sabu sebanyak pada tersangka ME sebanyak 1 paket kecil, dan perjalanan waktu ME dan SR tiba dilokasi yang mengendarai sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nopol BL 6787 JM tiba di TKP untuk menjumpai petugas, ” jelasnya lagi.
Saat bertemu dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli, kedua pelaku dan langsung dilakukan penangkapan dan menemukan barang bukti sabu sebanyak satu paket kecil sabu di dalam sabu baju yang dipakai oleh tersangka ME.