Infoaceh.net, Banda Aceh — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menggelar penyuluhan hukum kepada masyarakat Aceh melalui program “Jaksa Menyapa”.
Acara yang dikemas dalam bincang-bincang santai ini mengusung tema “Peran Serta Masyarakat Kota Banda Aceh dalam Upaya Pencegahan Peredaran Gelap Narkotika”. Program ini disiarkan langsung di radio swasta di Banda Aceh, pada Kamis, 27 Juni 2024.
Plt Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH, menjadi narasumber utama didampingi Susi Erlita, Ketua Tim Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Banda Aceh.
Ali Rasab Lubis menekankan peredaran gelap narkotika di Aceh sudah dalam kategori sangat mengkhawatirkan, seiring dengan banyaknya pengungkapan kasus narkotika di daerah ini.
“Karena itu, kami dari kejaksaan berkomitmen melakukan tindakan represif dengan memberi hukuman maksimal,” tegas Ali Rasab.
Selain tindakan represif, kejaksaan juga menerapkan teknik-teknik pencegahan melalui slogan-slogan anti narkotika dan kerjasama dengan berbagai instansi seperti Dinas Pendidikan dan BNNK Banda Aceh. “Kami berkolaborasi agar peredaran narkotika tidak berjalan di Aceh,” tambahnya.
Ali Rasab juga mengingatkan bahaya narkotika tidak hanya merugikan diri sendiri tetapi juga lingkungan masyarakat dan melanggar hukum. “Peredaran narkotika ilegal merupakan perbuatan pidana dengan ancaman dan resiko tegas. Kami selalu mengingatkan bahwa kenali hukum dan jauhi hukuman,” tegasnya.
Sementara Susi Erlita menjelaskan peran BNNK Banda Aceh dalam melakukan penyuluhan dan sosialisasi tentang bahaya narkoba.
Menurutnya, BNNK Banda Aceh telah membentuk relawan anti narkoba di berbagai lingkungan seperti pemerintahan, pendidikan, swasta, dan masyarakat.
“Kami juga menjalin kerjasama dengan lembaga pendidikan dan dinas pendidikan untuk memberikan pembekalan tentang P4GN kepada tenaga pengajar,” ujarnya.
Susi menambahkan, BNNK Banda Aceh memberikan konseling bagi mereka yang terindikasi menyalahgunakan narkoba dan mendorong masyarakat untuk melakukan rehabilitasi.