BANDA ACEH — Udin (20), pemuda asal salah satu gampong di Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh di rumahnya, Jum’at malam (5/8/2022).
Pasalnya, ia telah melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sebut saja Kembang (14), di salah satu hotel ternama di Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap Kembang dilakukan sebanyak dua kali.
“Kembang diperkosa sebanyak dua kali di salah satu hotel ternama di kota Banda Aceh,” sebut Kompol Ryan, Sabtu (6/8).
M Ryan menjelaskan, kejadian bermula pada hari Rabu (4/5/2022) tersangka menjemput korban dengan sepeda motor sekitar pukul 14.00 WIB di rumahnya.
“Setelah menjemput korban, tersangka membawanya keliling kota Banda Aceh dan makan siang di salah satu tempat. Kemudian, tersangka membawa korban ke salah satu hotel ternama di Banda Aceh dengan tujuan untuk check in,” jelasnya.
Saat itu Kembang mempertanyakan kepada tersangka “ngapain kesini,” dan tersangka pun menjawab ”sudah ikut saja”.
Beberapa saat kemudian, tersangka menuju ke resepsionis hotel dan Kembang pun diperintahkan untuk menunggu di baseman. Setelah melakukan check in, tersangka mengajak korban untuk masuk ke kamar.
“Saat di dalam kamar, tersangka mengajak korban untuk berhubungan badan di bawah ancaman sebilah pisau, dan akan menyebarkan video kejadian sebelumnya ke media sosial. Dikarenakan rasa takut korban pun tidak melakukan perlawanan dan tersangka langsung melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban,” sebut mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang ini.
Kejadian tersebut akhirnya diketahui oleh orang tua korban, dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pasca laporan dari orang tua korban, Sabtu (4/6/2022) silam, Personel Satreskrim melakukan penyelidikan terkait kasus yang dilaporkan.